Queensha.id - Jepara,
Sebuah grup Facebook bernama Gay Jepara mendadak viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @jeparahitzzz pada Kamis (29/5/2025) malam. Grup yang berisi ratusan anggota tersebut memancing kontroversi di kalangan warga net Jepara karena isi percakapan di dalamnya dinilai terlalu vulgar dan terbuka terkait orientasi seksual sesama jenis.
Unggahan @jeparahitzzz memperlihatkan tangkapan layar aktivitas anggota grup yang dinilai mengandung unsur ajakan terbuka. Dalam waktu singkat, kolom komentar dibanjiri reaksi warganet yang marah, resah, dan bahkan meminta pihak kepolisian dari Polres Jepara dan Polda Jateng untuk turun tangan untuk membubarkan grup Facebook tersebut.
Tak hanya warganet, perhatian juga datang dari pihak pemerintah daerah. Wakil Bupati Jepara, Gus Hajar, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap keberadaan grup tersebut dalam komentarnya di akun Instagram Jepara Hitz.
Selain itu, banyak netizen Jepara secara tegas bahwa konten atau grup Facebook semacam ini tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Jepara yang religius dan menjunjung tinggi norma kesusilaan.
“Kami menolak keras keberadaan grup seperti ini. Masyarakat Jepara punya identitas yang harus dijaga,” ujar Okda salah satu warga Jepara saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jumat pagi (30/5/2025).
Respons Masyarakat dan Solusi dari Pemerintah Daerah
Melihat kegelisahan publik, banyak tokoh masyarakat dan pemuda mulai angkat suara. Beberapa menyarankan agar isu ini tidak menjadi alat untuk menyebar kebencian, melainkan dijadikan momentum untuk edukasi dan pendekatan yang lebih bijak.
Pemerintah daerah sendiri melalui Dinas Kominfo dan Kesbangpol berharap segera mempertimbangkan tindakan hukum atau pelaporan resmi kepada platform Facebook jika ditemukan pelanggaran UU ITE atau norma kesusilaan publik.
Himbauan untuk Masyarakat Jepara
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Pemerintah Kabupaten Jepara dan tokoh agama menghimbau kepada masyarakat agar:
1. Tidak melakukan persekusi atau tindakan main hakim sendiri, karena hal tersebut bertentangan dengan hukum.
2. Melaporkan konten atau grup yang dinilai melanggar norma ke pihak berwenang secara prosedural.
3. Menghindari ujaran kebencian di media sosial, agar suasana tetap kondusif dan tidak menimbulkan konflik horizontal.
4. Menjaga nilai-nilai kearifan lokal dan keagamaan, sambil tetap membangun komunikasi yang terbuka dan edukatif bagi generasi muda.
Catatan Redaksi:
Kami menulis berita ini dengan semangat menjaga keterbukaan informasi dan tetap mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang. Semua warga negara berhak atas perlindungan hukum dan rasa aman, terlepas dari latar belakang identitasnya.
***
Sumber: Jepara Hitz.