Notification

×

Iklan

Iklan

Waspadalah Muatan Over Load, Penegakan Hukum Truk ODOL Semakin Ketat, Infrastruktur dan Nyawa Jadi Taruhannya

Sabtu, 24 Mei 2025 | 08.45 WIB Last Updated 2025-05-24T01:48:56Z
Foto, truk yang bermuatan over load. 

Queensha.id - Jakarta,

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik kendaraan angkutan barang dengan muatan dan dimensi berlebih, yang lebih dikenal dengan istilah ODOL (Over Dimension Over Load). Melalui pembentukan Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional, Polri menandai babak baru dalam pengawasan dan penindakan truk-truk nakal yang selama ini menjadi ancaman serius di jalan raya.

Langkah strategis ini diumumkan secara resmi oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, Selasa (13/5/2025). Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang toleransi bagi kendaraan ODOL.

> “Kami tidak akan menolerir lagi praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur. Penegakan hukum kini akan lebih terarah, sistematis, dan tegas,” tegas Irjen Aan.



Tim Khusus dan Dukungan Lintas Instansi

Tim KDM Nasional terdiri dari personel Ditlantas di tingkat polda dan Satlantas di tiap polres, serta berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan berbagai instansi terkait. Selain penindakan hukum, tim ini juga akan menjalankan fungsi edukasi kepada pengemudi dan pemilik kendaraan logistik agar memahami pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Landasan Hukum dan Sanksi Tegas

Penindakan terhadap pelanggaran ODOL mengacu pada regulasi ketat, termasuk:

Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman satu tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis.

Pasal 307 dan Pasal 169 ayat 1, yang memberikan sanksi dua bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu bagi pelanggaran muatan berlebih atau modifikasi tanpa izin.


Langkah hukum ini menunjukkan bahwa praktik ODOL bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap keselamatan publik dan kerugian negara.

Teknologi sebagai Garda Depan

Dalam implementasinya, Korlantas mengadopsi pendekatan teknologi melalui:

Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE)

Integrasi data jembatan timbang digital

Sistem pelaporan masyarakat berbasis aplikasi


Pendekatan ini diharapkan mempersempit ruang gerak truk ODOL serta menjamin transparansi dalam proses penindakan.

Apa dan Mengapa ODOL Berbahaya?

ODOL adalah kendaraan barang yang dimodifikasi di luar spesifikasi pabrikan (over dimension) dan membawa muatan melampaui batas aman (over load). Biasanya, modifikasi ini dilakukan demi efisiensi biaya pengiriman. Namun di balik itu, terdapat ancaman nyata:

Jalan cepat rusak dan amblas

Jembatan kehilangan daya tahan

Kecelakaan lalu lintas meningkat drastis

Kerugian negara dari sisi anggaran pemeliharaan jalan


Menurut regulasi, panjang maksimal truk trailer adalah 12 meter, lebar 2,5 meter, tinggi 4,2 meter, dan beban sesuai Gross Vehicle Weight (GVW) tergantung kelas jalan. Truk yang melebihi spesifikasi ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan nyawa pengguna jalan lainnya.

Menuju Jalan yang Aman dan Tertib

Dengan pembentukan Tim KDM Nasional, diharapkan praktik ODOL bisa ditekan secara signifikan. Namun, peran masyarakat juga tak kalah penting. Kesadaran kolektif untuk melapor, menolak jasa angkutan ilegal, dan mendukung penertiban ODOL menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

Karena di balik truk penuh muatan itu, bisa jadi ada risiko nyawa yang terancam dan infrastruktur yang perlahan runtuh. Maka, waspadalah terhadap muatan over load — karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama.

***

Sumber: TMP.
×
Berita Terbaru Update