Breaking News

BURONAN UTANG di Tengguli Jepara, Warga Merugi Ratusan Juta, Pelaku Diduga Kabur

Foto, tangkap layar dari unggahan warga Jepara.


Queensha.id - Jepara,

Warga Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, dihebohkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial HTT, yang dikenal sebagai warga satu RW dengan sejumlah korban, termasuk Hadi, warga yang paling gencar menyuarakan kasus ini.

Menurut pengakuan Hadi saat diwawancarai pada Jumat (13/6/2025), ia menjadi korban karena namanya dipakai HTT untuk mengajukan pinjaman ke bank.

“Dia pinjam uang pakai nama saya, jaminannya mobil. Tapi mobilnya malah digadaikan lagi ke orang lain tanpa sepengetahuan saya,” ujar Hadi dengan nada kesal.

Kasus ini mencuat menjelang Ramadan 2025 lalu. HTT disebut-sebut telah kabur dari kampung sejak kejadian itu.

“Saya yang terus didatangi debt collector. Saya ditekan terus. Padahal yang pakai uangnya bukan saya,” imbuh Hadi. 

Ia juga menyebut bahwa suami HTT tidak mengetahui apa-apa karena saat kejadian sedang merantau.

Tak hanya Hadi, beberapa saudara dan tetangga HTT turut menjadi korban. Bentuk kerugian bervariasi, mulai dari uang tunai, sertifikat tanah, kendaraan bermotor, hingga BPKB. 

“Ada saudara yang sampai linglung karena syok,” tutur Hadi.

Menariknya, Hadi mengaku hanya diberi uang Rp500 ribu sebagai imbalan tanda terima kasih oleh HTT, yang kemudian tidak bisa dipertanggungjawabkan setelahnya. 

“Saya merasa sangat dirugikan,” katanya.

Karena frustrasi, Hadi akhirnya memposting peringatan terbuka di sebuah grup Facebook warga Jepara:

Postingan tersebut menjadi viral di kalangan warga Jepara, mengingat banyak yang ternyata juga menjadi korban dugaan praktik serupa oleh HTT.

Himbauan kepada Masyarakat Jepara
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap pinjaman atau jaminan atas nama pribadi. Jangan mudah percaya, sekalipun dengan orang dekat atau kerabat. Warga juga dihimbau agar selalu menggunakan perjanjian tertulis yang sah secara hukum ketika melakukan pinjam-meminjam.

Apa yang Bisa Dilakukan Hadi?

1. Laporkan ke Polisi: 

Segera buat laporan resmi ke Polsek Bangsri atau Polres Jepara. Unsur pidana penggelapan dan penipuan bisa dikenakan jika ada bukti cukup.


2. Kumpulkan Bukti: 

Sertakan bukti-bukti berupa surat pinjaman, bukti gadai, rekaman percakapan, saksi, dan lainnya.


3. Lapor ke OJK dan Bank terkait: 

Karena menyangkut pinjaman bank atas nama Hadi, bisa juga dilaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk perlindungan konsumen.


4. Konsultasi Hukum: 

Jika perlu, Hadi bisa meminta bantuan LBH atau pengacara untuk pendampingan hukum.



Solusi dan Harapan Jika HTT masih memiliki itikad baik, Hadi berharap dia segera kembali dan menyelesaikan masalah ini. 

“Saya cuma mau dia tanggung jawab. Jangan lari dari kesalahan,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dan jangan mudah memberikan nama, tanda tangan, atau dokumen kepada orang lain, sekalipun itu saudara sendiri.

***

Sumber: HD.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia