Foto, tangkap layar dari akun Facebook. |
Queensha.id - Kudus,
Dunia maya tengah dihebohkan dengan beredarnya sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kudus Drs. Susyudi. Surat tersebut menyatakan bahwa Polres Kudus dan Dinas Perhubungan tidak akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) dari Sabang sampai Merauke.
Surat yang ditandatangani lengkap dengan stempel institusi itu menuai berbagai reaksi tajam dari warganet. Beberapa mempertanyakan dasar hukum surat tersebut, sementara lainnya mengkritik redaksi isi surat yang dinilai keliru dan menyesatkan.
Foto, tangkap layar dari akun Facebook Info Kudus. |
Isi Surat yang Dipermasalahkan
Dalam surat tersebut tercantum tiga poin utama:
- Tidak akan dilakukan penindakan terhadap ODOL dari Sabang sampai Merauke.
- Apabila terdapat oknum petugas yang tetap menindak ODOL, masyarakat diminta melapor ke nomor telepon tertentu.
- Surat berlaku selama digunakan.
Warganet langsung menyerbu isi surat yang dinilai janggal. “Mosok Polres Kudus wilayahe sampai Sabang sampai Merauke?” tulis salah satu komentar yang menyindir logika geografis surat itu. Banyak yang menganggap surat ini hanyalah upaya untuk meredam aksi protes para sopir truk di Kudus.
Kritik Soal Kekuatan Hukum
Mayoritas warganet menyoroti ketidaksesuaian surat ini dengan hukum nasional. “Surat ini tidak punya kekuatan hukum, pemerintah pusat yang berwenang soal aturan ODOL, bukan Polres,” tulis akun lain. Beberapa komentar bahkan menyebut surat ini sebagai “abal-abal” dan “guyonan.”
Mam Miscat, salah satu netizen yang aktif mengomentari isu transportasi, menulis: “Benar sekali! Tetap saja kalau ada kecelakaan karena ODOL, sopir bisa dipidana. Surat ini tak menggugurkan undang-undang!”
Protes Sopir dan Realita di Lapangan
Beredarnya surat ini diketahui bersamaan dengan gelombang protes sopir truk terhadap penindakan ODOL. Para sopir menilai kebijakan ODOL sangat membatasi ruang gerak mereka dalam mencari nafkah. Namun kritik juga datang dari masyarakat umum yang menilai muatan berlebih sangat membahayakan pengguna jalan lain dan mempercepat kerusakan infrastruktur.
“Truk muatannya munjung kayak gunung, sering oleng dan bahaya buat pengendara lain,” komentar netizen lain yang menyoroti dampak negatif ODOL.
Akal-akalan Demi Meredam Demo?
Banyak pihak menduga surat pernyataan tersebut dikeluarkan semata untuk meredam aksi demo sopir truk di wilayah Kudus. “Polisi ogah ngurusi demo, makanya dibikin surat model begini,” tulis seorang pengguna Facebook.
Beberapa warganet juga menyebut bahwa nomor telepon yang dicantumkan dalam surat tidak responsif, sehingga menambah kecurigaan bahwa surat tersebut tidak benar-benar dimaksudkan sebagai kebijakan resmi.
Penutup
Surat pernyataan yang viral ini menjadi sorotan tajam publik, terutama karena menyangkut keselamatan pengguna jalan dan penegakan hukum di bidang transportasi. Para ahli hukum menyarankan agar segala bentuk kebijakan harus mengacu pada regulasi nasional yang berlaku, bukan berdasarkan surat pernyataan lokal yang tidak punya dasar hukum kuat.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Mabes Polri atau Kementerian Perhubungan mengenai legalitas surat tersebut. Namun yang pasti, aturan ODOL tetap diberlakukan secara nasional demi keselamatan dan kepentingan publik yang lebih luas.
***
Sumber: Info Kudus.
#ODOL #PolresKudus #SuratPernyataanODOL #TrukODOL #BeritaViral2025
0 Komentar