Queensha.id - Edukasi Sosial,
Setelah Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia kembali melaksanakan kegiatan ibadah kurban sebagai wujud ketaatan dan solidaritas sosial. Namun, di balik semangat berqurban, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami bagaimana hukum pengelolaan daging kurban. Siapa saja yang berhak menerima? Dan lebih jauh lagi, apakah daging qurban boleh dijual? Mari kita kupas satu per satu.
Pemberi Qurban: Salurkan Sesuai Syariat
Bagi si pequrban (mudlahhy), penting untuk memahami bahwa daging hewan kurban, terutama yang berstatus sunnah dan dianjurkan untuk dibagikan kepada yang membutuhkan, khususnya fakir miskin. Pemberi daging kurban boleh mengambil sebagian untuk dikonsumsi sendiri dan keluarganya, namun sisanya harus disalurkan.
Ketentuan ini menegaskan bahwa niat utama berkurban bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan demi membantu mereka yang kurang mampu agar ikut merasakan nikmatnya daging di hari raya.
Penerima Kurban: Bebas Memanfaatkan, Termasuk Dijual
Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah penerima daging kurban boleh menjualnya?
Jawabannya: boleh. Setelah daging diterima oleh orang yang berhak, status kepemilikan sepenuhnya berpindah kepada penerima. Artinya, ia bebas menggunakan daging tersebut, bahkan menjualnya jika ingin. Contohnya, jika seorang pedagang bakso menerima daging kurban, ia diperbolehkan mengolahnya menjadi bakso dan menjualnya di warung.
Tentu saja, penjualan ini bukanlah pelanggaran karena daging tersebut sudah menjadi hak milik si penerima, dan manfaatnya kembali ke ekonomi mereka sendiri.
Panitia Kurban: Amanah Tanpa Ruang Komersialisasi
Bagaimana dengan panitia Kurban? Di sinilah letak perbedaan penting. Panitia qurban bertindak sebagai perwakilan dari pequrban, khusus dalam proses penyembelihan dan pendistribusian. Maka, mereka tidak memiliki hak untuk mengambil atau menjual bagian dari hewan kurban yang termasuk kulit, kepala, atau bagian tubuh lainnya.
Larangan ini bertujuan menjaga amanah dan kesucian niat dari ibadah kurban itu sendiri. Dalam banyak kasus, panitia justru diberikan upah atau kompensasi tersendiri di luar bagian qurban.
Pahami Peran, Jaga Amanah
Dari ketiga pihak yang terlibat dalam proses kurban yaitu pekurban, penerima, dan panitia dan masing-masing memiliki aturan dan batasan yang berbeda. Pequrban harus menyalurkan dengan benar, penerima bebas memanfaatkan, sementara panitia wajib menjaga amanah tanpa mengambil keuntungan dari hasil kurban.
Pemahaman hukum ini penting, agar semangat berkurban tak hanya menjadi seremonial tahunan, tetapi juga memperkuat nilai keikhlasan, keadilan sosial, dan kepedulian umat Islam terhadap sesamanya.
***
Sumber: KSM.