Queensha.id - Kudus,
Suasana khusyuk usai salat Iduladha di kawasan Masjid Agung Kudus, Jumat (6/6/2025), berubah menjadi keluhan di kalangan jamaah. Tarif parkir kendaraan di sekitar Jalan Sunan Kudus, Demaan, Kecamatan Kota, melonjak drastis—motor dikenai Rp5.000 dan mobil Rp10.000, jauh melampaui ketentuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kudus.
“Katanya tarif motor Rp2.000, tapi saya ditarik Rp5.000. Itu pun tanpa karcis. Kalau seperti ini terus, Perda cuma jadi hiasan,” ujar Fajar, warga Kecamatan Kota.
Perda Nomor 10 Tahun 2021 menetapkan tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp2.000 dan roda empat Rp3.000. Namun pada momen besar seperti hari raya, realitas di lapangan kembali mencerminkan lemahnya pengawasan. Tak hanya tarif yang tak sesuai, karcis resmi pun tak diberikan.
Padahal Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, telah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap tarif resmi, bahkan menindak langsung oknum juru parkir beberapa waktu lalu.
“Perda sudah jelas dan itu harus dipatuhi oleh semua juru parkir. Tidak ada pengecualian, bahkan saat event besar sekalipun,” tegas Bellinda.
Namun, praktik serupa terus berulang. Seorang juru parkir bahkan menyebut bahwa tarif tinggi merupakan akibat dari besarnya setoran ke pihak ketiga, termasuk organisasi masyarakat (ormas) yang menguasai lahan parkir.
“Sewa ke Pemkab mahal, kita harus setor ke ormas yang jadi pemenang lelangnya,” ujar jukir yang enggan disebutkan namanya.
Tanda parkir yang digunakan pun bukan karcis resmi milik Dishub, melainkan buatan sendiri yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kudus, Catur Sulistiyanto, belum memberikan pernyataan karena sedang menunaikan ibadah haji. Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dishub Kudus, Edy S, membenarkan bahwa mulai 1 Juni 2025, pengelolaan parkir di Jalan Sunan Kudus sudah dilelang kepada pihak ketiga.
"Dalam perjanjiannya, tarif tetap harus sesuai dengan Perda. Kami akan segera menegur pemenang lelangnya,” kata Edy.
Namun, janji peneguran semacam itu telah berulang kali terdengar tanpa memberikan dampak berarti. Masyarakat pun semakin ragu terhadap efektivitas pengawasan pemerintah daerah.
Kini, persoalannya bukan hanya soal tarif parkir yang tak masuk akal, tetapi tentang integritas dan ketegasan dalam menegakkan aturan yang sudah ditetapkan. Jika dibiarkan terus, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan semakin luntur.
***
Sumber: ISK.
0 Komentar