Notification

×

Iklan

Iklan

Pegawai Bank BUMN di Jepara Tipu 12 Nasabah, Uang Dipakai Judi Bola Online

Selasa, 10 Juni 2025 | 19.50 WIB Last Updated 2025-06-10T12:51:42Z
Foto, oknum pegawai bank plat merah di Jepara, Ade Wirya Purbaya (AWP), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara atas dugaan tindak pidana korupsi.


Queensha.id - Jepara,

Skandal perbankan kembali mencoreng nama lembaga keuangan milik negara. Seorang oknum pegawai bank plat merah di Jepara, Ade Wirya Purbaya (AWP), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra), dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) selama periode 2023–2024.

AWP diduga telah mengelabui 12 nasabah dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 858 juta. Uang hasil penipuan tersebut ironisnya digunakan untuk berjudi secara online, khususnya judi bola.

Modus Licik Berkedok Perbaikan Pinjaman

Dalam aksinya, AWP memanfaatkan jabatannya untuk menipu nasabah dengan dua modus utama. Pertama, ia menawarkan bantuan untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman nasabah yang macet. Ia mengusulkan realisasi ulang kredit atas nama pasangan atau kerabat nasabah. Namun, setelah pencairan dana berhasil, uang justru tidak digunakan untuk pelunasan, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Modus kedua, AWP mendatangi nasabah yang telah menerima pinjaman, lalu mengarang cerita soal kekeliruan administrasi saat proses pencairan. Dengan dalih ingin memperbaiki data, ia meminta buku tabungan, kartu debit, hingga password milik nasabah. Tanpa sepengetahuan korban, ia memindahkan saldo dari rekening nasabah ke rekening pribadinya.

“Nasabah yang percaya memberikan akses penuh terhadap rekening mereka kepada AWP. Setelah dikuasai, saldo langsung disedot,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, R. A. Dhini Ardhany, dalam konferensi pers, Senin (10/06).

Resmi Ditahan, Kasus Masih Dikembangkan

AWP kini mendekam di Rutan Jepara dan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Kejaksaan menyatakan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.

“Tersangka saat ini dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin terlibat,” tambah Dhini Ardhany.

Atas perbuatannya, AWP dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta

Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsidiair.

***

Sumber: RK.
×
Berita Terbaru Update