Breaking News

Viral Guru Tendang Kepala Siswa di SMP Negeri di Karangawen Demak, Netizen Geram: Boleh Marah, Tapi Jangan Begitu!

Foto, tangkap layar video yang beredar luas di media sosial. (bukti peristiwa kekerasan terhadap seorang siswa SMP Negeri di Demak.


Queensha.id - Demak,

Dunia pendidikan kembali diguncang oleh insiden kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswa. Terlihat seorang guru yang melakukan tindakan Kekerasan terhadap siswa SMP Negeri 1 Karangawen, Demak oleh guru IPA berinisial G yang viral diunggah oleh akun bernama Ha We ke grup Facebook Info Warga Karangawen.

Dalam video tersebut, terlihat seorang guru mengenakan baju cokelat dan peci hitam berdiri di atas meja murid sambil bersandar pada jendela kelas. Guru tersebut kemudian melontarkan pertanyaan keras sambil menendang kepala siswa laki-laki sebanyak tiga kali.

“Ngomong..! Koncomu biasane sopo?” bentak guru bertubuh kurus itu sambil menendang.



Siswa yang ketakutan berusaha menjawab, namun suaranya tidak terdengar jelas karena tertutup suara tawa dari beberapa murid lain yang menyaksikan. Sang guru kembali melanjutkan interogasi:

"Tidak ada orang? Maksudmu piye?” ucapnya sambil menunjuk siswa yang berada di bawahnya.



Netizen Murka, Minta Klarifikasi

Unggahan video tersebut langsung memicu reaksi marah dari masyarakat. Salah satu komentar paling disorot datang dari akun Mas Kucir Toto, yang menulis:

"Mohon klarifikasi dari Bpk Guru SMP N 1 Karangawen.... Boleh marah sama anak didik.... tapi seharusnya jangan begitu...” tulis komentar netizen akun Facebook Mas Kucir Toto, Selasa (10/6/2025).


Video ini langsung memantik kemarahan masyarakat, khususnya para orang tua murid dan aktivis pendidikan. Banyak yang menuntut pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Demak untuk segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru tersebut.

Ini sangat mencoreng dunia pendidikan. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak boleh terjadi di sekolah. Apalagi dilakukan oleh guru yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Siti Nurjanah, seorang pemerhati pendidikan di Demak.



Sejumlah komentar lainnya meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Demak untuk bertindak cepat dan memberikan penjelasan kepada publik.

Pelanggaran Etik dan Hukum

Pakar perlindungan anak, Rina Ayuningtyas dari Lembaga Sahabat Pelajar, menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan pendidikan tidak bisa ditoleransi.

“Guru adalah pendidik, bukan pelaku kekerasan. Ini bukan hanya melanggar etik profesi, tapi juga Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.


Dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, disebutkan dengan tegas bahwa pendidik dilarang melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap peserta didik. Hukuman dalam bentuk tendangan, makian, atau intimidasi verbal masuk kategori pelanggaran serius.

Pendekatan Edukatif Ditekankan

Psikolog pendidikan Dr. Hasto Prabowo menambahkan bahwa masih banyak guru di daerah yang belum memahami pendekatan psikologis dan restoratif terhadap perilaku siswa.

“Mendisiplinkan boleh, tapi harus dengan metode yang membangun, bukan menyakiti,” ujarnya.



Beberapa metode edukatif yang disarankan meliputi:

1. Konseling individual.

2. Pemanggilan orang tua.

3. Tugas pengembangan karakter.

4. Pembinaan bersama wali kelas atau BK.


Tuntutan Transparansi dan Tindakan Tegas

Hingga berita ini dirilis, pihak SMP Negeri 1 Karangawen belum memberikan pernyataan resmi. Publik mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Demak segera menyelidiki kejadian ini dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan jika terbukti terjadi pelanggaran.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa ruang kelas bukanlah tempat kekerasan, melainkan wadah tumbuh kembang generasi penerus bangsa.

Pesan terakhir untuk para pendidik: Marah itu manusiawi, tapi kekerasan bukan bagian dari pendidikan. Karena setiap anak adalah amanah, bukan objek amarah.

***

Sumber: Akun Facebook Ha We.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia