Notification

×

Iklan

Iklan

Pemuda Desa Ngabul Diamankan Warga Ngasem karena Bawa Sajam, Polisi Telusuri Motif

Rabu, 04 Juni 2025 | 14.00 WIB Last Updated 2025-06-04T13:18:03Z
Foto, pemuda asal Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, berinisial ZD (25), diamankan warga Desa Ngasem, Kecamatan Batealit, Jepara.


Queensha.id - Jepara, 

Seorang pemuda asal Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, berinisial ZD (25), diamankan warga Desa Ngasem, Kecamatan Batealit, Selasa dini hari (3/6/2025), setelah diduga membawa senjata tajam jenis sabit. Kejadian ini sempat menggegerkan warga setempat yang tengah beraktivitas malam hari.

Menurut keterangan saksi mata, dua warga Desa Ngasem, yakni ST dan TR, yang saat itu sedang bekerja lembur di sekitar area pencucian mobil, mencurigai gerak-gerik pemuda tersebut. Mereka melihat ada tonjolan mencurigakan di balik bajunya yang menyerupai gagang senjata tajam. Merasa waspada, mereka pun memberanikan diri menghampiri dan memeriksa barang bawaannya.

Dugaan mereka terbukti. Pemuda itu kedapatan membawa sebilah sabit yang diselipkan di balik bajunya. Warga pun segera mengamankan ZD di salah satu rumah penduduk dan menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Batealit sekitar pukul 00.30 WIB.

Polisi Turun Tangan, Motif Didalami

Kanit Reskrim Polsek Batealit, AIPTU Agus Rahman, SH, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, saat ini pelaku telah diamankan dan tengah dimintai keterangan lebih lanjut untuk menggali motif membawa senjata tajam di malam hari.

"Ya, benar. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Mapolsek Batealit. Kami sedang mendalami apa motifnya membawa senjata tajam di malam hari," ujar AIPTU Agus, Rabu (4/6).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sebelumnya terlibat adu mulut dan nyaris berkelahi dengan seseorang yang tidak dikenal saat menonton konser dangdut di Desa Mindahan. Usai kejadian itu, pelaku pulang ke rumah, mengambil senjata tajam, dan berencana bertemu kembali dengan lawannya di Desa Ngasem untuk melanjutkan konfrontasi.

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.

"Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara," tegas AIPTU Agus.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan bila melihat hal mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama di waktu malam hari yang rawan tindakan kriminal.

***

Sumber: Akim Obeng.
×
Berita Terbaru Update