Breaking News

Perpanjang SIM Kini Wajib Tes Psikologi, Ini Penjelasannya

Foto, salah satu pengendara sepeda motor yang mengikuti tes ujian SIM.


Queensha.id - Jakarta,

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia kini tak bisa lagi hanya mengandalkan kelengkapan administratif dan tes kesehatan saat memperpanjang masa berlaku SIM. Sejak diberlakukannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, pemohon wajib mengikuti tes psikologi sebagai bagian dari prosedur perpanjangan SIM yang berlaku setiap lima tahun.

Korlantas Polri menegaskan, tambahan tes ini tak sekadar formalitas, melainkan berkaitan langsung dengan aspek keselamatan berkendara. Dalam situasi jalan raya yang kian kompleks dan penuh tekanan, pengendara dituntut memiliki kesiapan bukan hanya fisik, tapi juga mental.

Mengukur Kesiapan Psikologis Pengendara

Tes psikologi SIM bertujuan untuk mengukur kesiapan individu dalam menghadapi dinamika berkendara di jalan raya. Uji ini mengungkap faktor psikologis yang berperan dalam keselamatan berkendara, seperti kemampuan mengelola stres, konsentrasi jangka panjang, hingga pengambilan keputusan dalam tekanan.

Terdapat tiga aspek utama dalam tes psikologi SIM, yakni:

1. Kognitif: Menilai kemampuan berpikir logis, analitis, dan cepat dalam merespons situasi.

2. Kepribadian: Menggali sikap, kestabilan emosi, hingga potensi konflik atau agresivitas.

3. Psikomotorik: Mengukur koordinasi mata-tangan, refleks, dan konsistensi reaksi.



Durasi tes ini rata-rata berlangsung maksimal satu jam. Jika dinyatakan lulus, peserta akan mendapatkan sertifikat psikologi resmi yang berlaku selama enam bulan.

Proses Mudah dan Bisa Online

Tak perlu antre panjang di kantor polisi, tes psikologi untuk SIM kini bisa dilakukan secara daring melalui platform ePPsi (elektronik Pemeriksaan Psikologi SIM). Cukup dengan membayar biaya sebesar Rp 57.000, peserta dapat mengikuti tes dari mana saja. Sertifikat hasilnya dapat langsung digunakan untuk semua golongan SIM.

“Uji psikologi ini bukan sekadar syarat administratif, tapi juga bentuk proteksi untuk mencegah kecelakaan akibat pengemudi yang tidak stabil secara psikis,” ujar seorang pejabat Korlantas saat diwawancarai.

Selain memperkuat keselamatan, hasil tes psikologi juga dapat dijadikan dasar penyelidikan atau penyidikan jika pemilik SIM terlibat kecelakaan atau pelanggaran berat. Ini menandakan bahwa SIM bukan hanya hak berkendara, tapi juga bukti kelayakan seseorang mengendalikan kendaraan bermotor di ruang publik.

Jangan Lupa Jadwal!

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, segera cek jadwal perpanjangan dan persiapkan diri untuk tes psikologi. Jangan sampai telat, karena SIM yang kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang, dan Anda harus mengajukan pembuatan SIM baru dari awal.

Kini, dengan tambahan tes psikologi, proses perpanjangan SIM tak hanya soal kelengkapan berkas tapi juga bukti bahwa Anda siap secara utuh untuk berkendara secara aman dan bertanggung jawab.

***

Sumber: dtko.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia