Foto, salah satu contoh pelanggaran ODOL. |
Queensha.id - Jawa Tengah,
Aksi unjuk rasa besar-besaran kembali terjadi di jalanan Indonesia. Kali ini, ratusan sopir truk melakukan demo serentak di tiga provinsi, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Mereka menolak kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) yang akan diberlakukan secara penuh dalam waktu dekat.
Aksi tersebut menyita perhatian publik. Puluhan kendaraan berat parkir memadati ruas jalan strategis, membuat lalu lintas tersendat. Sopir truk menganggap kebijakan Zero ODOL memberatkan mereka dan bisa mengganggu mata pencaharian. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan truk ODOL? Dan mengapa pemerintah bersikeras untuk menghapus praktik ini?
Apa Itu Truk ODOL?
Istilah ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension Over Loading. Mengacu pada truk yang melebihi batas ukuran dan kapasitas muatan yang telah ditentukan. Over dimension berarti ukuran truk—panjang, lebar, atau tinggi—melampaui standar resmi. Sementara over loading berarti truk membawa muatan melebihi batas daya angkut yang diperbolehkan.
Jika digabungkan, truk ODOL adalah kendaraan besar yang tidak hanya terlalu besar ukurannya, tapi juga mengangkut barang lebih banyak dari semestinya. Kondisi ini dianggap melanggar ketentuan lalu lintas serta membahayakan keselamatan di jalan.
Aturan yang Mengatur Truk ODOL
Pemerintah Indonesia telah lama memiliki regulasi yang mengatur tentang dimensi dan daya angkut kendaraan, termasuk truk. Beberapa aturan penting terkait ODOL antara lain:
- Permenhub No. 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang
- Permenhub No. 18 Tahun 2021 mengenai Pengawasan Muatan Kendaraan
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Dalam Pasal 307 UU LLAJ, pengemudi truk ODOL bisa dikenakan pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Namun, jika pelanggaran menyangkut modifikasi kendaraan yang mengubah tipe, sanksinya bisa lebih berat, bahkan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp 24 juta.
Irjen Pol Agus Suryo Nugroho, Kakorlantas Polri, menegaskan bahwa dalam kasus over dimension, sopir bukan tersangka. Pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah pemilik kendaraan atau karoseri yang melakukan modifikasi ilegal.
Mengapa ODOL Berbahaya?
Meskipun dianggap “menguntungkan” dari sisi logistik karena dapat membawa lebih banyak barang sekaligus, truk ODOL menyimpan risiko besar. Beberapa bahaya yang ditimbulkan di antaranya:
-
Kerusakan Kendaraan Sendiri
- Truk yang kelebihan beban rentan mengalami kerusakan di bagian penting seperti rem, suspensi, hingga transmisi. Umur pakai kendaraan otomatis menjadi lebih pendek.
-
Merusak Infrastruktur Jalan
- Truk ODOL adalah salah satu penyebab utama jalan rusak di Indonesia. Beban berlebih mempercepat munculnya lubang, gelombang, hingga amblesnya jalan.
-
Biaya Operasional Lebih Tinggi
- Konsumsi bahan bakar meningkat karena mesin bekerja ekstra. Ditambah lagi, perawatan yang lebih sering karena keausan cepat.
-
Risiko Kecelakaan Tinggi
- Kelebihan muatan membuat truk lebih sulit dikendalikan, terutama di medan tanjakan atau turunan. Kasus rem blong atau truk terguling sering kali melibatkan kendaraan ODOL.
-
Kemacetan dan Ketidakefisienan Lalu Lintas
- Ukuran yang terlalu besar dan laju yang lambat dari truk ODOL sering jadi biang kemacetan, terutama di jalan sempit atau padat.
Mengapa Sopir Menolak Zero ODOL?
Di sisi lain, para sopir truk merasa kebijakan Zero ODOL memberatkan. Banyak dari mereka menyatakan bahwa modifikasi dilakukan bukan atas kemauan sendiri, tapi karena tekanan dari pemilik barang atau perusahaan logistik. Dalam banyak kasus, sopir hanya bertugas mengemudi.
Beberapa sopir yang ikut demo menyatakan khawatir kehilangan pekerjaan jika truk mereka dinyatakan tidak layak jalan karena ODOL. Mereka juga menilai belum ada solusi konkrit dari pemerintah untuk transisi menuju kebijakan Zero ODOL yang adil dan tidak mematikan mata pencaharian.
Mencari Titik Tengah
Penerapan Zero ODOL adalah langkah penting untuk menjaga keselamatan jalan dan infrastruktur negara. Namun, perlu pendekatan transisi yang bijak, termasuk:
- Subsidi atau insentif untuk konversi truk ODOL menjadi standar
- Penegakan hukum yang menyasar pemilik armada dan karoseri, bukan hanya sopir
- Edukasi berkelanjutan kepada pelaku industri logistik
Pemerintah memang harus tegas dalam menegakkan aturan, namun di sisi lain, suara para pekerja lapangan juga perlu didengar. Keseimbangan antara keselamatan dan keadilan sosial adalah kunci keberhasilan implementasi Zero ODOL di Indonesia.
***
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Queensha.id Redaksi.
Sumber: BPTD Sumsel, TMC Sumedang, Polres Sarolangun, detikNews, UU LLAJ
0 Komentar