Breaking News

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar: Serangan Balik atas Tuduhan Tak Berdasar

Foto, kolase. Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.

Queensha.id - Bandung,

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengambil langkah hukum tegas dengan menggugat balik selebgram Lisa Mariana senilai Rp105 miliar, sebagai bentuk perlawanan atas tuduhan yang dinilainya mencemarkan nama baik dan merusak reputasinya.

Gugatan balik atau rekonvensi tersebut diajukan melalui sistem e-court oleh tim kuasa hukum RK ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus pada Rabu, 25 Juni 2025. Gugatan ini menjadi bagian dari jawaban atas perkara yang tercatat dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.

Rinciannya: Rp5 Miliar Materiil, Rp100 Miliar Imateriil

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa dari total Rp105 miliar yang digugat, Rp5 miliar merupakan ganti rugi materiil, dan Rp100 miliar adalah immateriil.

“Ganti rugi materiil mencakup biaya proses hukum, terapi kejiwaan, hingga kehilangan pendapatan akibat terganggunya aktivitas profesional klien kami,” ungkap Muslim dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (27/6).

Sementara kerugian immateriil dinilai timbul dari kerusakan reputasi, tekanan psikologis, hingga terganggunya kehidupan rumah tangga RK akibat pemberitaan yang dinilai sepihak dan tanpa dasar ilmiah.

Tuduhan Tak Berdasar dan Kampanye Reputasi

Muslim menyebut bahwa Lisa Mariana telah menyebarkan informasi yang sangat merugikan kliennya. Tuduhan tersebut antara lain menyebut RK melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, hingga menyarankan aborsi.

“Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, termasuk melalui tes DNA. Tuduhan-tuduhan itu disebarluaskan melalui media sosial dan sejumlah podcast secara berulang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan Lisa Mariana masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Tuntutan Tambahan: Hapus Konten dan Minta Maaf

Tak hanya menuntut ganti rugi, RK melalui kuasa hukumnya juga meminta majelis hakim agar Lisa Mariana menghapus seluruh unggahan yang berisi tuduhan fitnah, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.

Menurut Muslim, gugatan ini bukan semata demi membela kehormatan pribadi, tetapi juga untuk menjaga integritas tokoh publik dari serangan-serangan tanpa dasar yang kerap muncul demi sensasi dan keuntungan ekonomi.

“Ini bukan sekadar konflik personal. Ini sudah mengarah pada kampanye penghancuran karakter, dan kami harap majelis hakim dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh,” tegasnya.

Laporan ke Bareskrim: Proses Hukum Berlanjut

Selain gugatan perdata, RK juga telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran informasi palsu dan fitnah. Muslim menyatakan laporan tersebut telah masuk tahap penyidikan, dan pihaknya optimis proses hukum akan berjalan objektif.

“Gugatan ini menjadi langkah hukum penting untuk mencegah preseden buruk—yakni, menyalahgunakan ruang publik untuk menjatuhkan martabat orang lain tanpa bukti,” pungkas Muslim.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Lisa Mariana terkait gugatan balik yang diajukan Ridwan Kamil. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan.

***

Sumber: BS.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia