Foto, tangkap layar lokasi kejadian dari video yang beredar di group Facebook info seputar Jepara. |
Queensha.id - Jepara,
Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di ruas Jalan Raya Jepara-Kudus KM. 22, tepatnya di depan Legend’s Barbershop, Desa Mayong Lor, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, pada Sabtu siang (14/6) pukul 12.10 WIB. Kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor ini menewaskan satu orang pengendara dan menyebabkan satu lainnya mengalami luka serius.
Insiden ini melibatkan sepeda motor Yamaha Rx King tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang dikendarai oleh Endrik Ahmad Munzairi (32), warga setempat, dan Yamaha N-Max bernomor polisi K-5432-ALB yang dikendarai Adi Waskito (39), warga Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Jepara.
Berdasarkan keterangan saksi mata dan hasil olah tempat kejadian perkara, kecelakaan bermula saat sepeda motor Yamaha Rx King melaju dari arah barat (Jepara) menuju timur (Kudus) dengan kecepatan sedang. Saat itu, Endrik mencoba mendahului kendaraan box yang tidak diketahui identitasnya dari sebelah kanan. Namun, dari arah berlawanan muncul Yamaha N-Max yang dikemudikan Adi Waskito.
Karena jarak yang terlalu dekat dan diduga tidak mampu menguasai laju kendaraan, tabrakan keras pun tak terhindarkan di badan jalan sebelah kanan dari arah Jepara menuju Kudus. Benturan tersebut menyebabkan Endrik Ahmad Munzairi mengalami luka parah di bagian kepala, wajah, dan tubuhnya. Ia dinyatakan meninggal dunia di RS PKU Muhammadiyah Mayong.
Sementara itu, pengendara Yamaha N-Max, Adi Waskito, mengalami patah tulang tangan kanan serta luka lecet di bagian lutut dan saat ini menjalani perawatan intensif di RS Kumala Siwi, Kudus.
Kepolisian dari Satlantas Polres Jepara yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP, mengamankan kendaraan, dan meminta keterangan dari dua saksi yaitu Alvin Azki Sholeh (18) warga Kecamatan Wedung, Demak, serta Sugeng Waroto (26) dari Kecamatan Mijen, Demak.
Kasus ini tengah ditangani oleh Unit Laka Satlantas Polres Jepara untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil awal diketahui bahwa pengendara Yamaha Rx King tidak memiliki SIM dan kendaraannya juga tidak dilengkapi TNKB, hal ini turut menjadi sorotan dalam upaya penegakan ketertiban berkendara.
Kerugian materi ditaksir mencapai Rp750 ribu. Namun lebih dari itu, nyawa melayang dan luka berat menjadi harga mahal akibat kelalaian di jalan raya.
Pihak Kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan kendaraan yang lengkap surat-suratnya, serta tidak mengambil jalur kanan tanpa memastikan kondisi aman. Kecelakaan seperti ini menjadi pelajaran pahit tentang pentingnya disiplin berkendara untuk keselamatan bersama.
Polantas juga menekankan pentingnya menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya, serta mengingatkan bahwa jalan raya bukan arena balap.
Beberapa poin penting yang sering disampaikan dalam himbauan Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Jepara,
Ipda Ahmad Riyanto, "Patuhi batas kecepatan dan jangan melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan pada ruas jalan tertentu. Jadi ada aturan dasar yang harus dipatuhi untuk mencegah terjadinya kecelakaan, " ujarnya Sabtu (14/6)
Ia menambahkan, "Utamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain karena hal ini yang paling penting. Jangan terburu-buru dan selalu waspada terhadap kondisi sekitar, " imbuhnya.
***
Sumber: Polantas Jepara.
0 Komentar