Notification

×

Iklan

Iklan

Wajib Tahu! Kini Bikin SIM Harus Sertakan BPJS Kesehatan dan Sertifikat Mengemudi, Ini Syarat Lengkapnya

Jumat, 20 Juni 2025 | 11.04 WIB Last Updated 2025-06-20T04:11:14Z

Foto, pelayanan SIM keliling.

Queensha.id - Jakarta,

Pengendara di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti legal bahwa mereka layak secara kompetensi dan hukum untuk mengemudi. Tapi kini, untuk bisa mendapatkan SIM, para pemohon tak hanya perlu datang ke Satpas dan membawa KTP, melainkan juga harus menyertakan dua dokumen penting lainnya: bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan sertifikat pendidikan mengemudi.

Aturan baru ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Tujuannya jelas: meningkatkan kualitas pengemudi dan memastikan setiap pemohon SIM memiliki perlindungan kesehatan yang memadai.

SIM Tak Lagi Sekadar KTP dan Ujian

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, kini proses pembuatan SIM semakin komprehensif. Dalam pasal 9 Perpol No. 2 Tahun 2023 disebutkan bahwa pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain:

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran secara manual atau elektronik
  • Menunjukkan e-KTP (atau dokumen keimigrasian untuk WNA)
  • Menyerahkan fotokopi sertifikat pelatihan dari sekolah mengemudi (asli wajib ditunjukkan)
  • Menyerahkan verifikasi kompetensi mengemudi (jika belajar secara mandiri)
  • Melampirkan surat izin kerja dari kementerian terkait (khusus WNA)
  • Perekaman biometrik (sidik jari, wajah, atau retina)
  • Menyertakan bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan)
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Dengan kata lain, jika Anda belum terdaftar atau tidak aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan, proses pembuatan SIM tidak bisa dilanjutkan.

Usia Minimal dan Golongan SIM

Pemohon juga wajib memenuhi batas usia minimal sesuai golongan SIM yang diajukan:

  • 17 tahun: SIM A, SIM C, SIM D, SIM D1
  • 18 tahun: SIM CI
  • 19 tahun: SIM CII
  • 20 tahun: SIM A Umum, SIM B1
  • 21 tahun: SIM BII
  • 22 tahun: SIM BI Umum
  • 23 tahun: SIM BII Umum

Ujian dan Tes yang Harus Dilalui

Setelah semua berkas administrasi terpenuhi, tahap selanjutnya adalah tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori dan ujian praktik. Tes kesehatan dan psikologi hanya dapat dilakukan oleh dokter dan psikolog yang telah direkomendasikan oleh Kepolisian.

Sementara untuk ujian teori dan praktik, para pemohon akan diuji kemampuannya memahami rambu lalu lintas, etika berkendara, hingga keterampilan teknis di lapangan. Gagal dalam salah satu ujian, pemohon wajib mengulang hingga dinyatakan lulus.

Tujuan Aturan Baru: Meningkatkan Keselamatan dan Kualitas Pengemudi

Kepolisian berharap dengan adanya persyaratan tambahan berupa sertifikat pelatihan mengemudi dan kepesertaan BPJS Kesehatan, masyarakat lebih sadar akan pentingnya keterampilan dan kesiapan fisik maupun mental dalam berkendara. Terlebih, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih tinggi, dan banyak disebabkan oleh faktor human error.

“Dengan aturan ini, kami ingin pastikan bahwa setiap pemohon SIM bukan hanya bisa mengemudi, tapi juga memahami etika berlalu lintas serta siap secara fisik dan psikis,” ujar seorang petugas dari Satpas Polda Metro Jaya.


Jadi, pembuatan SIM kini bukan lagi perkara cepat dan asal lolos tes. Calon pengemudi harus siap secara administratif, finansial, dan kompetensi. Maka dari itu, sebelum datang ke Satpas, pastikan Anda:

  1. Sudah memiliki BPJS Kesehatan aktif
  2. Sudah mengikuti pelatihan dan mendapat sertifikat dari sekolah mengemudi terakreditasi
  3. Memenuhi semua persyaratan usia dan kelengkapan dokumen lainnya

Dengan persiapan matang dan pemahaman yang benar, SIM yang Anda dapatkan akan menjadi bukti kelayakan dan tanggung jawab di jalan raya.

***

Sumber: dtkN.

#SIM2025 #BPJSKesehatan #SertifikatMengemudi #KeselamatanBerkendara #Perpol2023

×
Berita Terbaru Update