Foto, press conference Polda Jatim. Pelaku TD (38) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. |
Queensha.id - Nganjuk,
Seorang warga Nganjuk berinisial TD (38) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur karena diduga menyalahgunakan data pribadi orang lain untuk membuat ratusan akun Shopee Affiliate demi keuntungan pribadi.
TD yang merupakan pemilik toko online bernama Chaila Shop diketahui telah membuat 130 akun Shopee Affiliate dengan menggunakan data pribadi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga lain tanpa izin.
“Sebanyak 130 akun toko online yang berhasil dibuat tersangka menggunakan data milik orang lain tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik data tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangan pers, Senin (23/6/2025).
Modus Program Makan Bergizi Gratis
Dalam menjalankan aksinya, TD menggunakan modus sosial bertajuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Korban diminta untuk membuat NPWP elektronik dan difoto bersama KTP mereka di rumah tersangka.
Namun di balik itu, TD justru mendaftarkan data korban untuk membuat akun Shopee Affiliate, termasuk mendaftarkan SIM card dan membuka rekening e-wallet Sea Bank secara online.
“Data-data tersebut kemudian digunakan untuk membuat akun toko online dan dikendalikan oleh admin tersangka, termasuk melakukan live streaming untuk menjual produk milik orang lain,” jelas Kombes Jules.
Untung Besar dari Live Streaming Fiktif
Melalui akun-akun palsu tersebut, para admin di bawah kendali TD melakukan live streaming produk melalui platform Shopee Affiliate. Jika ada barang yang berhasil terjual lewat tayangan mereka, TD akan memperoleh komisi antara 5 hingga 25 persen dari nilai penjualan.
“Keuntungan yang diperoleh tersangka langsung disimpan di e-wallet pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Bukti Mencengangkan dan Ancaman Hukuman Berat
Pengungkapan kasus ini membawa aparat pada penemuan ratusan alat bukti, di antaranya:
- 187 unit handphone
- 129 akun toko Shopee
- 129 NPWP dan KTP
- 129 rekening Sea Bank
- 2 unit laptop
- 2 unit komputer rakitan
Atas perbuatannya, TD dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar,” pungkas Kombes Jules.
Sorotan atas Keamanan Data Pribadi
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang maraknya penyalahgunaan data pribadi dan celah kejahatan digital yang terus berkembang. Program-program sosial yang dikemas menarik kini dapat menjadi kedok penipuan, terutama jika tidak disertai verifikasi identitas yang ketat.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas latar belakangnya, bahkan dengan iming-iming bantuan atau hadiah.
Penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan dan kemungkinan korban lainnya kini masih berlangsung.
***
Sumber: KPS.
0 Komentar