Foto, ilustrasi seorang perempuan sedang cek kontrol kehamilan di puskesmas. |
Queensha.id - Jepara,
Sebuah insiden membingungkan dan menghebohkan terjadi di Desa Rau, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara. Seorang perempuan hamil yang awalnya mengaku sebagai remaja warga RT 8 RW 1 Desa Rau, ternyata diketahui bukan berasal dari desa tersebut. Fakta bahwa RT 8 bahkan tidak tercatat dalam administrasi Desa Rau semakin memperkeruh situasi, hingga membuat geger pihak Puskesmas Kedung 1, para kader kesehatan, dan perangkat desa.
Perempuan tersebut diketahui bernama Mufidatul Fitria, warga Kabupaten Demak. Ia sebelumnya sempat menikah dengan pria asal Batam, namun rumah tangganya dikabarkan kandas karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam keadaan hamil, ia akhirnya pulang kampung ke Demak.
Namun kisahnya tak berhenti di sana. Demi alasan kemanusiaan dan rencana adopsi bayi oleh salah satu saudaranya yang tinggal di Desa Rau – yang diketahui telah lama menikah namun belum memiliki anak – Mufidatul kemudian ikut tinggal sementara di rumah kerabatnya di Jepara.
Puskesmas Kebingungan, Data Tak Sesuai
Masalah mulai muncul saat Mufidatul melakukan kontrol kehamilan di Puskesmas Kedung 1 pada Sabtu, 12 Juli 2025. Dalam pendaftaran, ia mengaku sebagai warga RT 8 RW 1 Desa Rau, yang kemudian menimbulkan kecurigaan pihak medis. Saat bidan bertugas melakukan verifikasi ke perangkat desa, fakta mencengangkan terungkap: Desa Rau tidak memiliki RT 8. Nama Mufidatul pun tidak tercatat dalam sistem administrasi desa.
“Kami kaget, karena RT 8 di Rau itu tidak ada. Waktu dicari pun tidak ketemu. Setelah ditelusuri, ternyata dia warga luar yang sedang tinggal sementara di rumah saudaranya,” ujar salah satu kader kesehatan desa yang enggan disebut namanya.
Petinggi Desa Kecam Kesimpangsiuran Informasi
Kepala Desa Rau, Kasemun, mengonfirmasi bahwa Mufidatul bukan warga resmi Desa Rau. “Berdasarkan keterangan yang kami terima, memang bukan orang Rau, mas. Untuk waktu periksa di Puskesmas kami tidak tahu persisnya, dan info terakhir, dia belum melahirkan,” jelasnya saat diwawancarai pada Selasa (15/7/2025).
Kasemun juga menyayangkan adanya informasi tidak akurat yang menyebabkan petinggi sempat menegur Ketua RT setempat. Padahal, sang Ketua RT tidak mengetahui keberadaan Mufidatul sebelumnya karena tidak ada laporan resmi mengenai keberadaan atau tempat tinggal sementara perempuan tersebut.
Pelajaran Penting untuk Layanan Publik
Kasus ini menjadi alarm peringatan bagi seluruh pihak terkait pentingnya ketertiban administrasi dan kejujuran informasi, terutama saat mengakses layanan publik seperti fasilitas kesehatan dan pencatatan kependudukan. Kesalahan informasi, sekecil apa pun, bisa berdampak pada pelayanan dan bahkan reputasi aparatur desa.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh konfirmasi apakah Mufidatul telah melahirkan atau masih menunggu waktu persalinan. Namun warga dan perangkat desa berharap ada penyelesaian administratif yang jelas, mengingat pentingnya data akurat dalam sistem pelayanan masyarakat.
***
Sumber: BS.
0 Komentar