Foto, tangkap layar dari lokasi penimbunan BBM biosolar di Desa Kecapi, kecamatan Tahunan, Jepara. |
Queensha.id - Jepara,
Dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar mencuat di sebuah gudang tertutup di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kasus ini menyita perhatian publik usai tersebarnya video dan foto aktivitas mencurigakan dari lokasi kejadian.
Gudang semi permanen berdinding bata tersebut diduga kuat menjadi tempat penyimpanan dan pemindahan BBM subsidi secara ilegal. Dalam dokumentasi visual yang diperoleh Queensha Jepara, terlihat jelas aktivitas pemindahan Biosolar menggunakan dua unit truk tangki, tangki IBC berkapasitas besar, serta mesin pompa dan selang industri. Truk-truk yang terparkir di sekitar gudang tampak membawa simbol bahan mudah terbakar dan menggunakan tangki tak standar, memperkuat dugaan pelanggaran.
Warga setempat menyebut gudang tersebut milik seseorang berinisial E, warga Desa Kecapi. Aktivitas truk tangki dan kendaraan L300 keluar masuk gudang pada jam-jam tertentu, terutama menjelang sore hingga malam hari, telah menjadi pemandangan rutin selama beberapa bulan terakhir. Salah satu aktivitas terakhir bahkan sempat terekam pada Kamis, 13 Maret 2025 pukul 16:52 WIB, berupa video berdurasi 17 detik dan satu foto yang memperlihatkan dengan jelas bagian dalam gudang beserta peralatannya.
Lokasi gudang berada di koordinat Latitude -6.59827° dan Longitude 110.714407°, sebagaimana tercatat dalam metadata dokumentasi visual.
Warga menduga BBM subsidi jenis Biosolar diperoleh melalui praktik mengangsu—membeli BBM dalam jumlah kecil secara berulang di berbagai SPBU. Salah satu sumber utama disebut berasal dari SPBU Nelayan (SPBUN) Duren Tubanan, Kecamatan Kembang. Setelah dikumpulkan di gudang, BBM tersebut diduga dijual kembali ke pelaku industri atau sektor usaha dengan harga di atas subsidi, melanggar aturan dan menimbulkan kerugian negara.
Pelaku diduga cerdik mengakali sistem dengan menggunakan kendaraan modifikasi dan identitas tersembunyi, agar tidak terdeteksi oleh pengawasan digital di SPBU. Volume pembelian yang kecil dan tersebar membuat aktivitas ini sulit dilacak, hingga akhirnya bukti visual mengungkap skema besarnya.
Perlu diketahui, tindakan penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi merupakan pelanggaran berat berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyaluran BBM Subsidi. Tak hanya melanggar hukum, aktivitas ini juga membahayakan lingkungan sekitar dan mencederai asas keadilan dalam distribusi subsidi yang semestinya dinikmati oleh masyarakat kecil seperti petani dan nelayan.
Warga dan aktivis lokal mendesak aparat penegak hukum, Pertamina, serta Ditjen Migas untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta adanya penyelidikan mendalam, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta perlindungan terhadap warga yang berani melaporkan kejadian ini.
Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian, Pemkab Jepara, maupun Pertamina. Tim Queensha Jepara akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru dari sumber yang kredibel.
***
Sumber: Liputandesa.
19 Juli 2025.