Notification

×

Iklan

Iklan

Guru Madin Digugat Rp 25 Juta karena Tampar Murid, Ternyata Bukan D Pelaku Pelempar Sandal Sebenarnya

Sabtu, 19 Juli 2025 | 09.30 WIB Last Updated 2025-07-19T07:22:18Z

Foto, guru Madrasah Diniyah di Demak dan wali murid yang menggugat 25 juta.

Queensha.id - Demak,

Dunia pendidikan di Kabupaten Demak digemparkan oleh kisah pilu yang menimpa Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar. Pengabdiannya selama lebih dari tiga dekade tercoreng karena sebuah insiden yang berujung pada tuntutan denda damai sebesar Rp 25 juta dari wali murid.

Ironisnya, Zuhdi yang hanya menerima gaji Rp 450.000 setiap empat bulan sekali itu kini harus memikul beban berat. Dalam konferensi pers sederhana yang digelar di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025), ia menyampaikan rasa sedihnya. “Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi,” ungkap Zuhdi lirih.

Bermula dari Peci yang Jatuh

Peristiwa terjadi pada 30 April 2025 saat Zuhdi sedang mengajar pelajaran Fiqih di kelas 5 sekitar pukul 14.30 WIB. Di luar kelas, sejumlah siswa kelas 6 tengah bermain lempar-lemparan sandal. Salah satu sandal melayang hingga mengenai kepala Zuhdi dan menjatuhkan pecinya.

Zuhdi langsung keluar kelas untuk mencari pelaku, namun tak satu pun siswa mengaku. Setelah ditekan, para siswa akhirnya menunjuk seorang anak berinisial D. Dalam kondisi emosi, Zuhdi menarik dan menampar anak tersebut.

Namun, fakta teranyar yang terungkap menyebut bahwa D—yang merupakan anak dari wali murid bernama Siti Mualimah—bukanlah pelaku pelempar sandal. Pelaku sebenarnya adalah temannya yang lain. Namun sayangnya, tindakan penamparan sudah terlanjur terjadi.

Wali Murid Adalah Eks Caleg Gagal

Diketahui, Siti Mualimah merupakan mantan calon legislatif (Caleg) dari Partai Perindo di Dapil 3 Kabupaten Demak pada Pemilu 2024 lalu. Ia gagal melaju ke kursi DPRD setelah hanya mengantongi 36 suara. Latar belakang ini turut menyeret opini publik terhadap motif tuntutan yang diajukan.

Beberapa hari usai kejadian, Siti bersama keluarganya mendatangi madrasah dan menuntut ganti rugi. Awalnya mereka meminta uang damai sebesar Rp 25 juta, namun setelah negosiasi, Zuhdi menyebut angka itu turun menjadi Rp 12,5 juta. “Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak ada satu juta, itu utang,” kata Zuhdi.

Mediasi yang Tak Tertulis

Mediasi sempat dilakukan dua kali, yang terakhir pada 12 Juli 2025 di rumah Kepala Madin, dengan kehadiran lima anggota keluarga korban dan pihak kepolisian. Hasil mediasi menyepakati perdamaian, namun nominal denda Rp 25 juta tidak tercantum dalam surat kesepakatan damai.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat soal legalitas dan kejelasan penyelesaian. Publik bertanya-tanya, apakah angka tersebut memang hasil kesepakatan tulus atau bentuk tekanan terselubung?

Reaksi Publik dan Dunia Pendidikan

Kasus ini viral di media sosial. Banyak warganet yang bersimpati terhadap Zuhdi dan menyayangkan nominal denda yang dinilai tidak masuk akal, terlebih karena menyasar guru dengan penghasilan sangat minim. Sebaliknya, ada pula yang tetap menekankan bahwa kekerasan fisik terhadap siswa—dalam kondisi apapun—tidak dapat dibenarkan.

Kepala Madin, Miftahul Hidayat, mengajak semua pihak mengambil pelajaran. “Guru perlu belajar menahan emosi, siswa harus menjaga sopan santun, dan orang tua semestinya bisa lebih bijak dalam menyelesaikan masalah pendidikan,” tuturnya.

Kesedihan Seorang Guru yang Terlupakan

Ahmad Zuhdi adalah potret guru-guru desa yang tetap mengabdi di tengah keterbatasan. Kini, bukan hanya namanya yang tercoreng, tapi juga batinnya yang luka. Bukan hanya karena insiden tamparan yang tak sengaja, tapi karena beban moral dan finansial yang begitu besar untuk ia pikul di usia senja.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Pendidikan, Kemenag, maupun pemerintah daerah. Masyarakat berharap ada intervensi dari lembaga terkait untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil, manusiawi, dan mendidik.

***

Dilaporkan oleh: Tim Queensha Jepara
19 Juli 2025.

×
Berita Terbaru Update