Notification

×

Iklan

Iklan

Operasi Rokok Ilegal di Jepara: 1.320 Batang Disita, Inilah Sederet Lokasinya

Senin, 07 Juli 2025 | 14.30 WIB Last Updated 2025-07-07T07:33:02Z

Foto, Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan anggota TNI setempat menempelkan stiker himbauan.

Queensha.id - Jepara,

Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam operasi gabungan lintas instansi yang dilaksanakan pekan ini, tim berhasil menyita 1.320 batang rokok ilegal dari berbagai lokasi di wilayah Jepara.

Operasi ini dipimpin oleh Satpol PP Jepara dan melibatkan Kodim 0719 Jepara, Diskominfo, dan Polres Jepara. Kegiatan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2024 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), serta Keputusan Bupati Jepara No. 976/17 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal.


Temuan di Lapangan

Salah satu fokus operasi berada di wilayah Kecamatan Kembang. Tim menemukan sejumlah rokok tanpa pita cukai di beberapa toko, antara lain:

  • Toko Sri Murti, Desa Cepogo: 200 batang (merek Sendang Biru Bold, Gen Super Bold, Sumber Baru)
  • Toko Ali, Desa Cepogo: 400 batang (Sendang Biru Bold, Sumber Baru)
  • Toko Irmaya, Desa Cepogo: 480 batang (Sendang Biru, Street, Sumber Baru)

Sementara di Toko Tiara (Kecamatan Keling) dan Toko Laris (Kecamatan Bangsri), tim tidak menemukan rokok ilegal.

Selain itu, operasi juga merambah ke wilayah Kecamatan Kedung, Nalumsari, Tahunan, dan Pakis Aji dengan total penemuan sebanyak 240 batang rokok ilegal.


Tegas tapi Persuasif

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jepara, Abdul Kalim, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik penjualan rokok tanpa pita cukai.

“Kami akan terus melakukan operasi bersama untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara. Kami menghimbau kepada semua pedagang untuk menjual rokok yang legal dan memiliki pita cukai yang asli. Jika tidak, maka akan ada sanksi hukum yang akan diberikan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggar, termasuk proses hukum sesuai regulasi yang berlaku.


Ajak Pedagang Patuh dan Warga Peduli

Lebih dari sekadar penindakan, operasi ini juga mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pemilik toko terkait pentingnya menjual produk yang legal dan berkontribusi pada penerimaan negara.

Pemerintah Kabupaten Jepara mengingatkan bahwa penjualan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat dan adil.

“Mari kita ciptakan lingkungan perdagangan yang jujur dan kondusif. Setiap batang rokok ilegal yang beredar adalah potensi kerugian bagi bangsa,” tutup Kalim.

***

Sumber: WJV/EP.