Notification

×

Iklan

Iklan

Penggerebekan Ruko di Cengkareng: Kemendag Bongkar Produksi HP Palsu Ilegal Senilai Rp17,6 Miliar

Kamis, 24 Juli 2025 | 11.53 WIB Last Updated 2025-07-24T04:57:17Z

Foto, Kemendag berhasil mengungkap praktik ilegal produksi dan distribusi smartphone palsu dan aksesoris rakitan di sebuah ruko kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. 

Queensha.id - Jakarta,

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) berhasil mengungkap praktik ilegal produksi dan distribusi smartphone palsu dan aksesoris rakitan di sebuah ruko kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. Nilai temuan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (23/7/2025) itu mencapai Rp17,6 miliar, menjadikannya salah satu kasus pemalsuan perangkat elektronik terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, setelah tim Kemendag melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas penjualan smartphone mencurigakan di sejumlah platform e-commerce.

“Kita mendapatkan informasi dari penelusuran di marketplace dan juga laporan masyarakat. Tempat ini digunakan untuk merakit, memproduksi, dan menjual smartphone ilegal yang disamarkan dalam kemasan baru," ungkap Budi dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan.


Ribuan Barang Disita, Ratusan Koli Aksesoris Ilegal

Dari lokasi, petugas menyita:

  • 5.100 unit smartphone rakitan senilai Rp12,08 miliar
  • 747 koli aksesoris seperti casing, charger, dan baterai dengan nilai Rp5,54 miliar

Semua barang ditemukan dalam kondisi siap edar, dikemas menyerupai produk asli dari berbagai merek ternama seperti Redmi, Oppo, Vivo, hingga iPhone.

Foto, Kemendag berhasil mengungkap praktik ilegal produksi dan distribusi smartphone palsu dan aksesoris rakitan di sebuah ruko kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. 

Barang Bekas, Rekondisi, dan Impor Gelap dari China

Menurut Kemendag, seluruh komponen perakitan—termasuk mesin, casing, dan baterai—berasal dari Batam dan diduga kuat merupakan hasil impor ilegal dari China. Kegiatan perakitan ini disebut telah berlangsung sejak pertengahan 2023, dan bisa memproduksi ribuan unit dalam sepekan.

“Kalau dilihat sekilas, barang-barang ini tampak baru. Padahal aslinya adalah produk bekas yang direkondisi,” jelas Budi.


Penutupan Operasional dan Ancaman Pidana

Atas pelanggaran ini, Kemendag menutup kegiatan usaha ilegal tersebut dan menyita seluruh barang bukti. Selanjutnya, kasus ini akan diproses secara hukum bekerja sama dengan lembaga penegak hukum.

Brigjen Pol Helfi Assegaf dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyatakan kesiapan pihaknya untuk menangani perkara ini.

“Kami akan proses berdasarkan pelanggaran terhadap undang-undang merek, perlindungan konsumen, dan undang-undang telekomunikasi,” ujarnya.


Peringatan untuk Marketplace dan Konsumen

Dalam kesempatan tersebut, Mendag Budi Santoso juga memberikan peringatan keras kepada platform e-commerce agar lebih ketat dalam menyaring produk yang dijual oleh penjual pihak ketiga.

“Kami minta marketplace lebih selektif. Konsumen bisa dirugikan secara finansial maupun dari sisi keamanan perangkat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli smartphone secara online,” tegasnya.


Kolaborasi dan Pengawasan Diperketat

Kemendag menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan pihak e-commerce, bea cukai, dan kepolisian. Langkah ini diambil untuk mencegah berulangnya kasus serupa, mengingat dampaknya yang luas terhadap konsumen dan industri elektronik nasional.

“Kalau tidak ada yang membeli, maka tidak akan ada yang membuat. Semua pihak harus bekerja sama,” tutup Budi.

Penulis: Tim Redaksi | Queensha Jepara.

×
Berita Terbaru Update