Notification

×

Iklan

Iklan

Purna Tugas Tanpa Tunjangan, Potret Pilu Guru Agama asal Blingoh Jepara di Ujung Pengabdian

Minggu, 27 Juli 2025 | 14.35 WIB Last Updated 2025-07-27T07:44:04Z
Guru agama di SDN 3 Blingoh, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara ini resmi memasuki masa purna tugas.


Queensha.id - Jepara,


Kasihan, nama yang seolah mencerminkan kisah hidupnya. Guru agama di SDN 3 Blingoh, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara ini resmi memasuki masa purna tugas. Namun, bukan kemegahan upacara pelepasan atau bonus pensiun yang menyertai langkahnya menuju masa istirahat, melainkan ironi panjang perjalanan pengabdian yang seolah tak dihargai penuh oleh sistem.



Kasihan merupakan salah satu dari ribuan guru honorer yang baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2021. Sebelumnya, ia telah mengabdi tanpa gaji tetap selama 19 tahun sejak 2002. Selama dua dekade lebih, ia terus berdiri di depan kelas, membagikan ilmu agama kepada anak-anak di pelosok Jepara tanpa jaminan hari tua.



Yang menyedihkan, meski telah resmi menjadi guru P3K selama empat tahun, Kasihan tetap pensiun tanpa menerima hak pensiun dari pemerintah daerah.



Pelepasan Sederhana, Harapan Besar

Acara pelepasan Kasihan digelar secara sederhana namun hangat oleh rekan-rekan guru P3K Donorojo, Sabtu (26/7/2025) di Kedai Kerai Putri Mandalika, kawasan wisata Benteng Portugis. Dengan mata berkaca-kaca, Kasihan menyampaikan rasa terima kasihnya atas kebersamaan dan kepedulian rekan-rekan sejawat.



"Terima kasih kepada Bapak Muhamad Azharuddin (Udin) selaku Ketua PPPK Kabupaten Jepara dan seluruh pengurus P3K Donorojo atas pelepasan dan bingkisan yang sangat berarti bagi saya. Semoga menjadi amal kebaikan,” ujar Kasihan dengan haru.




Di balik senyum getirnya, terselip pesan serius kepada pemerintah: agar guru-guru P3K mendapatkan kesetaraan hak dan perlindungan sosial sebagaimana ASN/PNS, termasuk dalam hal jaminan pensiun.


“Saya hanya sempat digaji selama 4 tahun. Padahal total masa pengabdian saya 23 tahun, tetapi tidak mendapat apapun karena tidak tersertifikasi. Saya berharap rekan-rekan P3K ke depan bisa disetarakan dengan PNS, karena tanggung jawab dan dedikasinya sama,” ungkap Kasihan.




Perjuangan Tanpa Regulasi yang Jelas


Ketua PPPK Kabupaten Jepara, Muhamad Azharuddin, menyatakan bahwa seluruh biaya pelepasan diperoleh dari swadaya rekan-rekan guru. Ia menegaskan, Kasihan menjadi contoh nyata ketimpangan regulasi yang masih membayangi nasib guru P3K di Indonesia.


“Beliau hanya sempat menikmati gaji selama empat tahun sebagai P3K. Sebelumnya, selama 19 tahun, beliau bekerja sebagai honorer tanpa gaji bulanan. Ketika pensiun, tidak ada satupun tunjangan yang diterima, kecuali potongan dari gaji yang masuk ke jaminan hari tua,” ujar Udin.



Padahal, menurut Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 21 Ayat 6, P3K semestinya mendapatkan jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Namun sayangnya, hingga kini belum ada regulasi teknis yang mengatur pencairan jaminan pensiun bagi P3K yang pensiun sebelum masa kerja 15 tahun.


Udin menambahkan, pihaknya telah menyampaikan aspirasi ini ke DPRD Kabupaten Jepara melalui Komisi C serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Namun belum ada solusi konkret yang diberikan.


“Kami berharap kasus seperti Pak Kasihan tidak terulang lagi di kecamatan dan kabupaten lainnya. Guru bukan sekadar profesi, tapi pilar peradaban. Sudah seharusnya negara hadir secara utuh melindungi hak-hak mereka,” tegas Udin.




Lebih dari Sekadar Seremoni


Kisah Kasihan menyentuh nadi persoalan yang lebih luas: penghargaan terhadap guru tidak boleh berhenti pada seremoni atau simbolik, tapi mesti diwujudkan dalam bentuk perlindungan hak sosial dan ekonomi yang adil. Terlebih, bagi mereka yang puluhan tahun telah menabur ilmu tanpa pamrih.


Di tengah semangat memperingati Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, cerita seperti ini menjadi refleksi yang mendalam: apakah kita benar-benar sudah merdeka dalam memperlakukan para pendidik bangsa?

***

Sumber: Once Swara Pendidikan.

Reporter: Tim Redaksi Queensha Jepara
Foto: Dokumentasi PPPK Donorojo
27 Juli 2025
×
Berita Terbaru Update