Foto, beberapa lokasi galian catau galian tambang di wilayah kabupaten Jepara. |
Queensha.id - Jepara,
Setelah menjadi sorotan di media sosial dan sejumlah pemberitaan, aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Jebol, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, mulai menunjukkan tanda-tanda penurunan operasional. Pantauan langsung tim media di lapangan pada Senin (21/7/2025), terlihat beberapa titik galian C tidak lagi beroperasi seperti hari-hari sebelumnya.
Meski demikian, tim media menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan agar aktivitas tambang tanpa izin tersebut tidak kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Diharapkan, para pemilik usaha segera mengurus perizinan resmi dan memenuhi kewajiban pajak kepada pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab profesi jurnalistik yang tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial di masyarakat. Selain itu, upaya ini adalah bentuk dukungan nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jepara melalui sektor pajak pertambangan.
"Sudah seharusnya para pemilik usaha galian C sadar bahwa mereka menggunakan sumber daya alam milik publik. Maka wajib hukumnya membayar pajak dan mengurus perizinan sesuai ketentuan," ujar salah satu jurnalis lapangan.
Masyarakat sekitar pun mengeluhkan dampak buruk dari aktivitas galian tersebut, terutama kondisi jalan yang kotor dan dipenuhi debu akibat lalu lalang truk tambang yang tidak mematuhi etika lingkungan.
"Setiap hari jalanan desa jadi kotor, debunya ngebul ke mana-mana. Padahal kami ini cuma warga biasa yang mau hidup tenang, bukan disiksa polusi," ujar Miswan (49), warga Desa Jebol yang rumahnya tak jauh dari lokasi galian.
Miswan juga menambahkan bahwa beberapa kendaraan tambang sering membawa muatan melebihi kapasitas dan melaju kencang tanpa memperhatikan keselamatan warga.
"Kami tidak anti usaha, tapi harus sesuai aturan. Kalau ilegal dan bikin resah warga, ya harus ditindak. Pemerintah dan polisi jangan tutup mata," tegasnya.
Warga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap tambang galian C yang belum memiliki izin resmi. Pemerintah juga diminta aktif melakukan sosialisasi dan memberikan batas waktu agar para pelaku usaha segera mengurus legalitas dan membayar retribusi atau pajak daerah.
Dengan sinergi antara media, masyarakat, dan pemerintah, diharapkan persoalan galian C ilegal di Jepara dapat segera ditangani secara adil dan berkelanjutan demi kepentingan bersama.
***
Sumber: QS.
Queensha Jepara.
Senin, 21 Juli 2025.