Breaking News

Tanah Warisan Raib Tanpa Jejak: Kisah Handoko dan Perebutan Lahan Bernilai Miliaran

Foto, ilustrasi (wajah pak Dani dan Windi adiknya) yang mencari keadilan atas hilangnya aset yang seharusnya menjadi peninggalan paling berharga dari sang ayah.

Queensha.id - Bengkulu,

Sebuah kisah penuh teka-teki dan ironi terjadi di sebuah desa kecil di provinsi Bengkulu. Sebidang tanah seluas satu hektar yang dulunya merupakan warisan keluarga, tiba-tiba berpindah tangan dan bersertifikat atas nama orang lain tanpa sepengetahuan ahli waris. Nilainya? Ditaksir mencapai Rp10 miliar karena terletak di jalur strategis pinggir jalan raya. Kini, keluarga ahli waris Handoko masih mencari keadilan atas hilangnya aset yang seharusnya menjadi peninggalan paling berharga dari sang ayah.


Awal Mula: Sewa Menjadi "Hak Pakai"

Kisah ini bermula pada tahun 1985. Handoko (65), seorang warga lokal yang dikenal sebagai petani ulet, menyewakan lahannya kepada seorang pengusaha dari luar kota, yang disebut warga sebagai Wijitomo, keturunan Tionghoa yang ingin mendirikan gudang dan pabrik di desa tersebut.


“Waktu itu hanya sewa biasa, lima belas tahun saja,” ujar Dani (39), anak sulung Handoko. 


“Tapi ternyata, diam-diam dia bikin surat hak pakai. Ayah saya kurang paham urusan surat-menyurat dan percaya saja," Imbuhnya.


Tanah itu saat itu belum bersertifikat. Sistem agraria di desa kala itu masih banyak yang mengandalkan surat keterangan warisan atau garapan. Tak disangka, ketidaklengkapan dokumen inilah yang menjadi awal mula petaka.


Kematian dan Keheningan

Tahun 2003, tiga tahun setelah masa sewa habis, Handoko meninggal dunia. Tak lama kemudian, bangunan di atas tanah itu dibiarkan kosong dan tampak terbengkalai. Dani dan adiknya, Windi (36), sibuk mengurus keluarga dan pekerjaan, tanpa menyadari bahwa warisan ayah mereka sedang dalam ancaman.


Namun, beberapa tahun kemudian, mereka dikejutkan dengan kabar bahwa tanah tersebut kini telah berpindah kepemilikan dan telah bersertifikat atas nama Hendra, seorang pengusaha properti asal Makassar, Sulawesi Selatan yang kini berencana membangun ruko dan SPBU di lokasi tersebut.


“Kapan dijual? Siapa yang jual? Kami anak kandung Handoko, dan tidak pernah menandatangani apapun,” tegas Windi dengan nada penuh amarah dan bingung.


Sertifikat Misterius dari Kabupaten Lain

Lebih mencurigakan lagi, menurut penelusuran Dani, sertifikat hak milik tanah tersebut justru dikeluarkan oleh kantor pertanahan di kabupaten berbeda, bukan tempat di mana tanah itu berada.


“Setelah kami telusuri, ada tanda tangan dari pejabat di luar kabupaten ini. Kami curiga ada permainan administratif,” ujar Dani sambil menunjukkan salinan dokumen yang diduga palsu.


Mereka pun melaporkan kejadian ini ke kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun hingga kini, laporan mereka belum mendapatkan tindak lanjut yang berarti.


Pernyataan Para Pihak

Handoko (dalam kesaksian keluarga sebelum wafat):
“Tanah itu tetap milik saya. Cuma saya sewakan, tidak pernah jual.”

Hendra (melalui kuasa hukumnya):
“Kami membeli tanah ini secara sah melalui notaris, dengan dokumen lengkap dan sertifikat resmi. Bila ada pihak yang merasa keberatan, silakan tempuh jalur hukum.”

Dani, anak sulung Handoko:
“Kami hanya ingin keadilan. Kami tidak mencari masalah, tapi tanah itu warisan ayah kami. Nilainya besar, tapi lebih dari itu, itu satu-satunya peninggalan orang tua kami.”

Windi, adik Dani:
“Bayangkan perasaan kami saat tahu tanah kami sudah berpagar dan bertuliskan ‘Tanah Milik Pribadi - Dilarang Masuk’. Ini tanah tempat kami bermain dulu, sekarang seperti milik orang asing.”


Himbauan: Amankan Aset Warisan

Kisah ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas, terutama generasi muda yang mewarisi aset dari orang tua. Kurangnya pengurusan legalitas aset bisa berakibat fatal. Pihak berwenang juga diimbau untuk menindaklanjuti kasus-kasus serupa yang rawan dimanipulasi melalui celah administratif dan permainan oknum mafia tanah.


“Segera sertifikatkan tanah warisan Anda. Jangan tunggu sampai orang lain yang mengklaim,” pesan Dani menutup wawancara.


Kini, keluarga Handoko masih berjuang melalui jalur hukum. Mereka berharap keadilan tak hanya menjadi mimpi, dan warisan orang tua mereka kembali ke tangan yang seharusnya.

***

Sumber: BS.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia