Notification

×

Iklan

Iklan

10 Negara dengan Pajak Tertinggi di Dunia pada 2024: Apakah Ada Indonesia?

Kamis, 14 Agustus 2025 | 04.47 WIB Last Updated 2025-08-13T22:01:12Z

Foto, informasi tentang tarif pajak tertinggi di dunia, sumber: Mekari Klik Pajak.




Queensha.id - Jakarta, 


Pajak adalah tulang punggung pendanaan negara, mulai dari membiayai layanan kesehatan hingga membangun infrastruktur. Namun, tidak semua negara mematok tarif yang sama. Pada 2024, sejumlah negara tercatat memiliki tarif pajak tertinggi di dunia, terutama untuk penghasilan individu dan perusahaan besar.


Berdasarkan data PricewaterhouseCoopers (PwC), Trading Economics, dan sumber lain yang dihimpun Mekari Klikpajak, berikut daftar 10 negara dengan tarif pajak tertinggi.



1. Finlandia


  • Pajak penghasilan individu: 57,30% (tertinggi di dunia pada 2024)
  • Pajak perusahaan: 20%
  • PPN: 24%
    Finlandia mengalokasikan pendapatan pajaknya untuk pendidikan gratis, layanan kesehatan publik, dan jaminan sosial yang kuat.



2. Denmark


  • Pajak penghasilan individu: 55,9%
  • Pajak perusahaan: 22%
  • PPN: 25%
    Negara ini memiliki sistem kesejahteraan sosial kelas dunia, dari pendidikan gratis hingga tunjangan keluarga.



3. Jepang


  • Pajak penghasilan individu: 55,95%
  • Pajak perusahaan: 30,62%
  • PPN: 10%
    Pendapatan pajak menopang program pensiun nasional dan layanan kesehatan bagi populasi lansia yang terus meningkat.



4. Austria


  • Pajak penghasilan individu: 55%
  • Pajak perusahaan: 24%
  • PPN: 20%
    Sistem pajak progresif Austria menjamin layanan kesehatan dan sosial berkualitas bagi semua warganya.



5. Swedia


  • Pajak penghasilan individu: 52%
  • Pajak perusahaan: 20,6%
  • PPN: 25%
    Pajak tinggi membiayai pendidikan gratis, kesehatan, dan program dukungan keluarga yang komprehensif.



6. Belgia


  • Pajak penghasilan individu: 50%
  • Pajak perusahaan: 25%
  • PPN: 21%
    Sistem pajak Belgia mendukung layanan kesehatan, pendidikan, dan tunjangan sosial yang luas.



7. Belanda


  • Pajak penghasilan individu: 49,5%
  • Pajak perusahaan: 25,80%
  • PPN: 21%
    Transparansi dan orientasi sosial menjadi ciri utama kebijakan pajak di Belanda.



8. Jerman


  • Pajak penghasilan individu: 45%
  • Pajak perusahaan: 30%
  • PPN: 19%
    Pendapatan pajak membantu mendanai pendidikan, transportasi, dan jaminan sosial yang solid.



9. Prancis


  • Pajak penghasilan individu: 45%
  • Pajak perusahaan: 25%
  • PPN: 20%
    Prancis juga mengenakan pajak kekayaan untuk membiayai transportasi umum, pendidikan, dan jaminan sosial.



10. Italia


  • Pajak penghasilan individu: 43%
  • Pajak perusahaan: 24%
  • PPN: 22%
    Pendapatan pajak digunakan untuk kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur besar.


Dalam laporan berjudul Revenue Statistics in Asia and Pacific 2022 terbitan OECD mencatat, pada 2022 rasio pajak Indonesia hanya sebesar 10,01% dari PDB, atau berada pada urutan ketiga terbawah dari 28 negara Asia Pasifik, serta lebih rendah dari rata-rata rasio pajak negara Asia Pasifik (19%).


Mengapa Tarif Pajak Bisa Tinggi?


Menurut OECD, ada tiga alasan utama:


  1. Pendanaan kesejahteraan sosial – negara seperti Denmark dan Swedia membutuhkan anggaran besar untuk layanan publik gratis.
  2. Populasi menua – Jepang dan Finlandia mengeluarkan banyak biaya untuk pensiun dan kesehatan lansia.
  3. Standar layanan publik tinggi – pendidikan gratis, transportasi umum, dan infrastruktur kelas dunia memerlukan dana besar.



Dampak bagi Masyarakat dan Ekonomi


Tarif pajak tinggi memungkinkan negara memberikan layanan publik terbaik, namun juga dapat menekan daya beli dan mengurangi minat investasi. Keseimbangan antara penerimaan negara dan beban warga menjadi tantangan utama.


Meski begitu, negara-negara dengan tarif pajak tertinggi ini terbukti mampu menjaga stabilitas ekonomi dan kualitas hidup masyarakatnya dan membuktikan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tapi investasi untuk masa depan bangsa.


***

Sumber: 

×
Berita Terbaru Update