Notification

×

Iklan

Iklan

Sekda Jepara Beberkan Aturan Pembelian Mobil Dinas Bekas Pimpinan DPRD Tanpa Lelang

Kamis, 14 Agustus 2025 | 05.20 WIB Last Updated 2025-08-13T22:21:49Z
Foto, mobil dinas DPRD Jepara.



Queensha.id - Jepara,


Polemik pembelian mobil dinas bekas pimpinan DPRD Jepara tanpa proses lelang mendapat penjelasan langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Ary Bahtiar.


Ary mengungkapkan, mekanisme tersebut sudah diatur jelas dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi ini memberikan peluang bagi pejabat tertentu untuk membeli kendaraan dinas bekas yang pernah mereka gunakan, dengan syarat tertentu.




Syarat Pembelian Mobil Dinas Tanpa Lelang

Menurut Ary, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi:

1. Usia kendaraan minimal 4 tahun

2. Masa kerja atau masa bakti minimal 4 tahun

3. Kendaraan yang dibeli adalah kendaraan yang digunakan sendiri

4. Belum pernah membeli kendaraan tanpa lelang, atau hanya boleh membeli kembali setelah 10 tahun



“Untuk kendaraan yang usianya antara empat hingga tujuh tahun, nilai pembelian ditetapkan sebesar 40 persen dari hasil penilaian,” ujar Ary, Selasa (12/8/2025).




Kasus Venturer dan Zenix

Ary menambahkan, khusus untuk mobil Venturer yang dibeli langsung oleh pengguna, hal tersebut diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan Permendagri.


Sementara untuk mobil dinas jenis Zenix, Ary menjelaskan bahwa kendaraan tersebut telah ditarik oleh pemerintah daerah setelah ada pembahasan bersama pimpinan DPRD terkait kebutuhan kendaraan bagi perangkat daerah.


“Ada beberapa mobil dinas kepala OPD yang usianya sudah tua. Maka disepakati kendaraan ditarik dan pimpinan DPRD memilih untuk mendapatkan tunjangan transportasi,” jelasnya.




Nilai Pembelian Masih Dirahasiakan

Ketika dimintai keterangan lebih lanjut terkait nilai pembelian mobil dinas bekas pimpinan DPRD, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Jepara hanya menjawab singkat,

"Sebentar ya, baru selesai rapat.”



Dengan adanya penjelasan ini, publik diharapkan memahami bahwa pembelian mobil dinas bekas tanpa lelang bukan praktik ilegal, melainkan sudah memiliki payung hukum. Namun, transparansi nilai pembelian tetap menjadi sorotan masyarakat.


***
Sumber: KF.
×
Berita Terbaru Update