Notification

×

Iklan

Iklan

Dilema Galian C di Bulungan Jepara: Antara Kebutuhan Warga, Kepentingan Komersial, dan Penegakan Hukum

Senin, 11 Agustus 2025 | 09.54 WIB Last Updated 2025-08-11T02:55:34Z

Foto, lokasi galian C di Jepara.

Queensha.id - Jepara,


Kasus galian C ilegal di Desa Bulungan, Kabupaten Jepara, kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan hanya soal pengerukan tanah tanpa izin, tetapi juga dugaan “kebal hukum” yang menyelimuti pelaku, serta insiden pengusiran jurnalis yang tengah meliput di lokasi. Laporan Warta Global Jateng pada Agustus 2025 menambah daftar panjang persoalan tambang tak berizin di wilayah pesisir utara Jawa Tengah ini.



Antara Legalitas dan Kebutuhan Warga


Di permukaan, isu ini terlihat sederhana: ada yang berizin, ada yang tidak. Namun realitas di lapangan jauh lebih kompleks.
Di banyak desa, warga sering membutuhkan tanahnya diratakan untuk membangun rumah atau fasilitas. Proses ini kerap dilakukan secara gotong royong—bahkan melibatkan jasa alat berat—tanpa menyadari bahwa secara hukum, aktivitas tersebut bisa dikategorikan sebagai penambangan.


Masalah menjadi rumit ketika material hasil pengerukan dijual, alat berat dioperasikan secara profesional, dan truk-truk pengangkut mulai keluar-masuk membawa muatan. Pada titik ini, kegiatan yang semula berlabel “untuk kebutuhan pribadi” berubah menjadi bisnis komersial.



Payung Hukum yang Tegas


Secara yuridis, aturan jelas:


  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba mewajibkan setiap kegiatan galian C memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengharuskan adanya izin lingkungan untuk setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar.


Tanpa kedua izin tersebut, pelaku terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah.


Namun, jika semua aktivitas pengerukan—termasuk yang murni untuk kebutuhan pribadi berskala kecil—disamaratakan sebagai tambang ilegal, potensi ketidakadilan hukum menjadi besar. Mekanisme perizinan yang sederhana dan cepat untuk land clearing non-komersial bisa menjadi solusi.



Kepercayaan Publik yang Taruhannya


Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga soal keadilan. Ketika ada pihak yang tampak tak tersentuh hukum, wajar jika publik mempertanyakan integritas aparat. Sebaliknya, pendekatan persuasif dan edukasi hukum akan jauh lebih efektif untuk mencegah pelanggaran di akar rumput dibanding penindakan represif semata.



Butuh Regulasi dan Pengawasan Terpadu


Kasus Bulungan menjadi cermin perlunya kebijakan daerah yang membedakan jelas antara pengerukan untuk kebutuhan pribadi dan tambang komersial. Kolaborasi antara Dinas ESDM, DLH, Satpol PP, dan kepolisian harus berjalan seiring, didukung sosialisasi yang masif kepada warga dan penyedia jasa alat berat.


Pencerahan publik bukan sekadar menegakkan hukum, tetapi juga menjaga agar pembangunan desa tidak mengorbankan lingkungan. Galian C ilegal bukan lagi “urusan penambang dan warga”, melainkan masalah bersama yang menyentuh ekosistem, ekonomi daerah, hingga kredibilitas penegakan hukum.



Menutup Jurang Kepentingan


Jika Jepara ingin maju, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Di balik setiap tebing yang dikeruk dan tanah yang diratakan, ada cerita tentang kebutuhan hidup, kepentingan ekonomi, dan tantangan untuk berani berlaku adil. Tantangan itu kini berada di tangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.


***

Sumber: YK.

×
Berita Terbaru Update