Notification

×

Iklan

Iklan

Jajanan Beracun di Jam Istirahat: 11 Siswa SDN 2 Jati Barat Jepara Diduga Keracunan Mi Goreng Pedagang Keliling

Kamis, 08 Januari 2026 | 14.16 WIB Last Updated 2026-01-08T07:17:41Z
Foto, korban keracunan makanan jajanan di luar sekolah.


Queensha.id - Jepara,


Kejadian luar biasa (KLB) mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Jepara. Sedikitnya 11 siswa SDN 2 Jati Barat, Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan, kabupaten Jepara dilaporkan mengalami gejala keracunan massal usai mengonsumsi mi goreng yang dibeli dari pedagang keliling bermotor, Kamis siang (8/1/2026).


Insiden ini terjadi saat jam istirahat sekolah. Tanpa curiga, sejumlah siswa membeli mi goreng dari pedagang yang biasa mangkal di depan sekolah. Namun, tak berselang lama setelah menyantap jajanan tersebut, satu per satu siswa mulai mengeluhkan mual hebat, pusing, hingga muntah-muntah.


Sekolah Bertindak Cepat, Siswa Dilarikan ke Puskesmas

Mengetahui kondisi siswa yang terus memburuk, pihak sekolah bergerak cepat. Para korban langsung dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas Pecangaan untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Hingga berita ini diturunkan, seluruh siswa masih berada dalam pengawasan tenaga kesehatan.


Belum ada keterangan resmi terkait jenis zat atau bahan berbahaya yang diduga menjadi penyebab keracunan. Sampel makanan disebut akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.


Pedagang Kabur, Polisi Lakukan Pencarian
Ironisnya, pedagang mi goreng bermotor tersebut langsung melarikan diri dari lokasi sesaat setelah kejadian, sebelum pihak sekolah sempat mengamankannya. Karena sifatnya yang berpindah-pindah (mobile), keberadaan pedagang kini masih dalam pencarian aparat.


Pihak berwajib diminta segera bertindak cepat untuk melacak pelaku demi mencegah jatuhnya korban berikutnya, terutama di lingkungan sekolah lain.


Imbauan Darurat untuk Seluruh Sekolah di Jepara

Menyusul insiden ini, seluruh kepala sekolah dan guru di Kabupaten Jepara diimbau segera melakukan langkah-langkah preventif demi keselamatan peserta didik, antara lain:


1. Larangan jajan sembarangan, khususnya mi goreng dari pedagang keliling bermotor.

2. Memperketat pengawasan terhadap pedagang jajanan di sekitar sekolah saat jam istirahat dan pulang sekolah.

3. Edukasi kepada orang tua siswa agar membekali anak dengan makanan dari rumah yang lebih terjamin kebersihan dan keamanannya.


Identitas Lokasi Kejadian

SDN 2 Jati Barat, di Jl. Lingkar Pecangaan, RW 2, Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.


Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa pengawasan jajanan sekolah bukan sekadar formalitas, melainkan menyangkut keselamatan nyawa anak-anak. Informasi ini diharapkan dapat disebarluaskan agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.

***
Sumber: SR.
Tim Redaksi.