Queensha.id - Jepara,
Ruang publik yang seharusnya menjadi ladang rezeki bersama justru berubah menjadi arena konflik. Kawasan Taman Kanal mendadak jadi sorotan setelah unggahan viral di Facebook membuka praktik penguasaan fasilitas umum oleh oknum pedagang, yang dinilai merugikan pelaku UMKM lain.
Dikutip dari unggahan akun Ping Zuli Pingka Zuli pada akhir 30 Desember 2025 menyulut kemarahan publik.
Dalam ceritanya, ia mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat hendak berjualan di area yang masih kosong. Bukannya berbagi ruang, ia justru diminta angkat kaki oleh pedagang kopi yang mengklaim area tersebut sebagai “wilayahnya”.
Konflik bermula ketika Ping Zuli mencoba membuka lapak di sisi Taman Kanal.
Namun, seorang pedagang kopi disebut telah menguasai area hingga sekitar 10 meter, dipenuhi kursi-kursi yang menjorok ke trotoar, bak hajatan keluarga.
“Aku takok, ‘kowe ning kene mbayar piro tak melu mbayar,’ wonge meneng wae, jarene gratis. Lha gene kok gratis, koncone iki podo-podo golek pangan kok ra oleh melu dodol?” tulis Ping Zuli dalam unggahannya.
Ironisnya, meski lahan tersebut diakui gratis dan milik umum, pedagang lain justru tidak diberi ruang. Ping Zuli juga menuding oknum tersebut menguasai area parkir, bahkan meminta pengendara memindahkan kendaraan jika tidak membeli dagangannya.
Netizen Murka: “Gaya Elite di Tengah Ekonomi Sulit”
Unggahan itu sontak menuai reaksi keras. Kolom komentar dipenuhi kecaman terhadap sikap pedagang yang dianggap serakah dan tak beretika.
Akun Weny NS menulis, “Gaya elite ekonomi sulite. Sama-sama tempat umum, gratis ya sadar diri, jangan makan tempat," tulisnya.
Sementara Mas Rio menambahkan, “Kursine kakean, sing dodol kemaki kabeh. Pengen untung akeh tapi ngrugikke kancane,” ucapnya.
Nada komentar menunjukkan keresahan yang lebih luas. Bagi banyak warga, kasus ini bukan kejadian tunggal, melainkan potret ketimpangan kecil di ruang publik yang dibiarkan tanpa pengaturan.
Minim Aturan, Maksimal Konflik
Absennya paguyuban resmi atau aturan zonasi bagi PKL di Taman Kanal disebut sebagai biang masalah. Tanpa batasan jelas, ruang publik rawan dikuasai segelintir orang yang merasa datang lebih dulu.
Warga pun mendesak Pemerintah Kabupaten Jepara segera turun tangan. Penataan ulang dinilai mendesak agar:
1. Trotoar kembali berfungsi untuk pejalan kaki.
2. Pedagang mendapat ruang yang adil.
3. Konflik horizontal antar UMKM bisa dihindari.
“Perlu diatur ulang aturane ben ra marai geger,” tulis Ahmad Pujianto, menutup diskusi di kolom komentar.
Ruang Publik, Tanggung Jawab Bersama
Kasus di Taman Kanal menjadi pengingat bahwa ruang publik bukan milik siapa pun, tetapi tanggung jawab semua. Di tengah tekanan ekonomi, empati dan keadilan seharusnya menjadi fondasi utama, bukan justru adu kuasa antar sesama pencari nafkah.
Jika tak segera ditertibkan, konflik kecil semacam ini berpotensi membesar—dan yang rugi bukan hanya pedagang, tetapi wajah kota itu sendiri.
***
Sumber: Facebook Ping Zuli Pingka Zuli