Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Kedung Jepara, Masyarakat Resah Menunggu Tindakan Hukum

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12.10 WIB Last Updated 2025-08-12T05:13:49Z

Foto, barang bukti sebuah truk tangki pengangkut BBM bersubsidi.

Queensha.id - Jepara,


Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Sebuah gudang di Desa Kedung Malang, Kecamatan Kedung, diduga kuat menjadi lokasi penyimpanan ilegal solar bersubsidi, memicu keresahan warga.


Temuan ini terungkap pada Rabu (7/8/2025) ketika awak media memergoki sebuah truk tangki bertuliskan “Solar Non Subsidi” memasuki area gudang tersebut. Selama ini, pintu gudang selalu tertutup rapat dengan penjaga yang siaga di lokasi, sehingga aktivitas di dalamnya nyaris tak terpantau publik.


Hasil investigasi mengungkap dugaan modus operandi pelaku: membeli solar bersubsidi di SPBU maupun SPBN dengan menggunakan truk dan mobil berplat nomor serta barcode berbeda, disertai jeda waktu tertentu untuk mengelabui sistem pembatasan pembelian. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat, karena mengurangi ketersediaan solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil.


Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktivitas mencurigakan di gudang itu. “Sering terlihat bongkar muat BBM subsidi jenis solar. Truk tangki warna biru putih bertuliskan solar non subsidi keluar masuk. Kalau tidak salah, pemiliknya orang Kudus,” ujarnya.


Karena posisi gudang yang selalu tertutup, awak media belum memperoleh bukti visual aktivitas di dalamnya. Namun, kabar ini telah menyebar di kalangan warga dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan.


Masyarakat dan insan media di Jepara berharap ada langkah preventif sekaligus tindakan tegas untuk mengungkap dan menghentikan praktik jual beli BBM bersubsidi secara ilegal, demi menjaga hak masyarakat yang berhak atas bahan bakar tersebut.


Untuk landasan hukum dan sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Perppu No. 2 Tahun 2022, penyalahgunaan BBM bersubsidi termasuk tindak pidana.


Sanksinya cukup berat: dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.


***

(Queensha Jepara | 11 Agustus 2025)


×
Berita Terbaru Update