Foto, ilustrasi seorang psk. |
Queensha.id - Jakarta,
Isu pajak penghasilan (PPh) untuk pekerja seks komersial (PSK) kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Ramainya kabar ini bermula dari pernyataan lama yang diambil dari tahun 2016, lalu diangkat lagi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pernyataan tersebut berasal dari Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP saat itu, Mekar Satria Utama. Dalam penjelasan akademisnya waktu itu, Mekar menyebut bahwa kegiatan prostitusi hingga perjudian secara teori dapat menjadi objek pungutan pajak, karena semua kegiatan yang menghasilkan uang berpotensi dikenakan pajak.
Klarifikasi Kemenkeu
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan sebagai pengumuman kebijakan.
“Bersama ini disampaikan klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK,” ujar Plh Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, Jumat (8/8/2025).
Yoga menjelaskan, pernyataan Mekar di tahun 2016 murni penjelasan akademis terkait unsur subjektif dan objektif sebagai wajib pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan. Konteksnya tidak relevan jika diberitakan kembali saat ini.
“DJP memandang isu ini menyesatkan masyarakat. Media dan pihak-pihak yang mengangkatnya diharapkan memperhatikan relevansi dan keakuratan sumber informasi agar tidak menimbulkan kebingungan publik,” tegasnya.
Yoga juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi Kemenkeu dan DJP, atau sumber berita terpercaya.
“Fokus pemerintah saat ini adalah mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum, guna mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di Indonesia,” tambahnya.
Tanggapan Hotman Paris
Di sisi lain, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut menyoroti isu ini. Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman menilai secara hukum pajak, pemungutan PPh terhadap PSK sebenarnya sah dilakukan.
“Apakah dikenakan pajak untuk PSK? Jawabannya adalah yes. Menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal,” tulis Hotman di @hotmanparisofficial, Selasa (5/8/2025).
Hotman menegaskan, kewajiban pajak tidak bergantung pada halal atau haramnya sumber penghasilan, selama itu masuk dalam kategori penghasilan kerja.
Kemenkeu sendiri memastikan kembali bahwa pernyataan lama tersebut bukan kebijakan yang sedang berjalan. Publik diimbau agar tidak terjebak pada informasi lama yang diangkat kembali tanpa konteks.
***
Queensha Jepara
8 Agustus 2025