Queensha.id - Jakarta,
Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah mengeluarkan peringatan tegas terkait fenomena pengibaran bendera bajak laut dari serial anime One Piece yang viral di media sosial.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Jenderal Pol (Purn.) Budi Gunawan menegaskan bahwa pengibaran bendera fiksi seperti Jolly Roger untuk menggantikan atau merendahkan posisi Bendera Merah Putih merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
“Pengibaran bendera apa pun, termasuk simbol fiksi seperti One Piece, yang dilakukan untuk menggantikan atau merendahkan posisi Bendera Merah Putih, melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Tindakan tersebut mencederai kehormatan simbol negara,” ujar Budi Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2025).
Fenomena Viral dan Polemik di Masyarakat
Peringatan itu disampaikan menyusul maraknya unggahan netizen yang memperlihatkan bendera bajak laut Jolly Roger berkibar di tiang rumah, sekolah, bahkan fasilitas umum—menggantikan atau bersanding dengan Merah Putih. Aksi tersebut menuai pro-kontra, sebagian menganggapnya sebagai bentuk ekspresi budaya pop, namun tak sedikit yang menyebutnya tidak pantas dilakukan dalam momen sakral kemerdekaan.
Ancaman Hukuman Tak Main-Main
Mengacu pada UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, khususnya Pasal 24 dan 57, siapa pun yang merusak, menghina, atau menyalahgunakan lambang negara dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
“Pemerintah menghargai kreativitas dan kecintaan masyarakat terhadap budaya populer, tapi harus ada batas dan etika. Apalagi dalam momentum penting seperti Hari Kemerdekaan. Jangan sampai simbol-simbol fiksi justru mengaburkan nilai-nilai nasionalisme,” tegas Budi Gunawan.
Edukasi Penting, Bukan Hanya Penindakan
Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat, khususnya generasi muda, lebih bijak dalam mengekspresikan diri. Kreativitas tidak dilarang, namun tetap harus menghormati simbol-simbol negara. Penggunaan atribut seperti bendera One Piece sebaiknya ditempatkan dalam konteks yang tepat, bukan di tiang bendera atau menggantikan Merah Putih.
“Ini bukan semata-mata soal bendera, tapi soal penghormatan terhadap sejarah dan perjuangan bangsa,” ujar Budi.
Menyambut 17 Agustus, pemerintah juga meminta aparat di daerah untuk lebih aktif melakukan edukasi kepada masyarakat terkait aturan pengibaran bendera, serta menindak tegas pelanggaran jika ditemukan unsur kesengajaan yang melanggar hukum.
***
Reporter: Tim Redaksi Queensha Jepara
Tanggal: 3 Agustus 2025.