Foto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Istimewa) |
Queensha.id - Jakarta,
Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana membeli rumah. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah, berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025, yang melanjutkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100 persen pada periode sebelumnya, yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2025.
“PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan, ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025,” demikian bunyi pasal 2 ayat (1) PMK tersebut.
Harga Maksimal Rp5 Miliar
Berdasarkan aturan, pemerintah akan menanggung penuh PPN untuk pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Namun, fasilitas gratis PPN hanya diberikan untuk harga sampai dengan Rp2 miliar, sementara kelebihan harga tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan.
Rumah yang bisa menikmati insentif ini harus dalam kondisi baru dan siap huni, serta belum pernah dipindahtangankan.
Syarat Pembayaran Uang Muka
Menkeu juga memberikan kesempatan bagi pembeli yang sudah membayar uang muka sebelum 1 Juli 2025 untuk tetap mendapatkan insentif, asalkan memenuhi dua syarat:
- Pembayaran uang muka atau cicilan pertama dilakukan paling cepat 1 Juli 2025.
- Pemenuhan ketentuan sesuai pasal 3 dilakukan pada periode 1 Juli – 31 Desember 2025.
Berlaku untuk WNI dan WNA
Insentif gratis PPN diberikan untuk setiap orang pribadi atas pembelian satu rumah tapak atau satu unit rumah susun. Menariknya, fasilitas ini bisa kembali diperoleh bila pembeli membeli unit lain, baik rumah tapak maupun rusun.
Tak hanya bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kebijakan ini juga berlaku untuk warga negara asing (WNA) sepanjang memenuhi aturan kepemilikan properti di Indonesia.
“Warga negara asing yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing,” tertulis dalam pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 60 Tahun 2025.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong daya beli masyarakat, sekaligus menjaga pertumbuhan sektor properti yang selama ini menjadi salah satu penggerak perekonomian nasional.
***
Sumber: CNN.