Foto, gedung DPR RI /MPR RI. |
Queensha.id - Jakarta,
Polemik mengenai wacana pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat ke publik. Bahkan, seruan demonstrasi dengan isu pembubaran DPR sempat bergema dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, pada Senin (25/8/2025).
Aksi tersebut memicu reaksi beragam. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menanggapi keras isu ini dengan menyebut ajakan membubarkan DPR sebagai “mental orang tolol”.
Sementara itu, pengamat politik Sugiyanto (SGY) menilai bahwa wacana tersebut tidak memiliki dasar konstitusional. Ia menegaskan, Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menutup kemungkinan Presiden membubarkan DPR.
“UUD 1945 hasil amandemen menutup celah pembubaran DPR oleh Presiden, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7C: Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR,” kata SGY dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (24/8/2025).
Menurut SGY, sistem presidensial yang dianut Indonesia menempatkan eksekutif dan legislatif sejajar, sehingga tidak ada ruang bagi konsentrasi kekuasaan di satu pihak. Jalan satu-satunya untuk menghapus DPR adalah melalui amandemen konstitusi.
Namun, proses tersebut pun dinilai hampir mustahil. “Amandemen memerlukan persetujuan MPR, yang sebagian besar anggotanya adalah anggota DPR sendiri,” jelas SGY.
Selain amandemen, alternatif lain adalah lewat mekanisme Pemilu. Rakyat bisa saja memilih untuk tidak memberikan suara kepada calon wakil rakyat. Akan tetapi, menurut SGY, kemungkinan ini juga sangat kecil.
Ia juga menyinggung wacana ekstrem di luar jalur hukum. “Kecuali revolusi atau kudeta, memang bisa mengganti seluruh tatanan negara, termasuk DPR. Tetapi jalan ini destruktif, menyalahi hukum, tidak memiliki legitimasi demokratis, serta berisiko menciptakan instabilitas politik dan kerusakan ekonomi,” tegasnya.
Meski menilai pembubaran DPR nyaris mustahil, SGY tidak menampik bahwa kekecewaan publik terhadap lembaga legislatif cukup besar. Kritik publik muncul mulai dari gaya hidup mewah anggota dewan, kebijakan kontroversial, hingga lemahnya fungsi pengawasan.
Menurutnya, jalan terbaik bukanlah revolusi, melainkan reformasi melalui mekanisme demokrasi. “DPR harus kembali pada jati dirinya sebagai wakil rakyat sejati dengan menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR juga perlu berani menggunakan hak konstitusionalnya interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat—demi kepentingan rakyat,” pungkas SGY.
***
Sumber: RMOL.