Foto, gedung DPRD Jepara setelah di Demo anarkis akhir Agustus 2025. |
Queensha.id - Jepara,
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh gedung pemerintahan, termasuk fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga perkantoran, wajib diasuransikan melalui polis asuransi khusus Barang Milik Negara (BMN). Kebijakan ini mulai berlaku pada Sabtu (6/9/2025) dengan tujuan melindungi aset negara dari berbagai risiko, seperti bencana alam, kebakaran, hingga kerusakan struktural.
Kebijakan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan aset negara, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk menjamin kelangsungan pelayanan publik. Dengan demikian, jika suatu aset rusak akibat bencana atau insiden lain, layanan pemerintahan tetap bisa berjalan tanpa hambatan berarti.
Selain itu, pemerintah berharap program ini dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan industri asuransi nasional.
Mengapa Gedung Pemerintah Perlu Diasuransikan?
- Melindungi Aset Negara. Pengasuransian gedung pemerintah menjadi langkah untuk mengamankan BMN yang bernilai triliunan rupiah.
- Menjamin Kelangsungan Pelayanan Publik. Layanan tetap berjalan meski aset terdampak bencana.
- Mendukung Fungsi Pemerintahan. Tugas negara bisa tetap dilaksanakan tanpa terkendala kerugian fisik.
- Mendorong Industri Asuransi. Memberi peluang besar bagi konsorsium perusahaan asuransi nasional untuk berkembang.
Proses Pelaksanaan
Pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait akan menunjuk konsorsium perusahaan asuransi untuk mengelola polis asuransi BMN. Konsorsium ini nantinya bertugas menghitung risiko, menentukan premi, hingga memastikan klaim bisa diproses secara cepat ketika terjadi kerugian.
Suara Warga
Kebijakan ini menimbulkan beragam respons dari masyarakat. Sebagian warga mendukung, namun ada pula yang menyoroti soal transparansi anggaran.
Sutrisno (45), warga Kecamatan Tahunan, menilai langkah ini positif. “Kalau ada bencana, pemerintah tidak kebingungan mencari dana perbaikan. Asuransi kan bisa jadi solusi cepat,” ujarnya.
Namun, Siti Aminah (39), warga Pecangaan, berharap pemerintah lebih terbuka soal penggunaan anggaran premi. “Jangan sampai uang rakyat hanya habis buat bayar asuransi, sementara manfaatnya tidak terasa langsung,” katanya.
Sementara itu, Ahmad Rofi’i (52), seorang guru di Jepara, melihat kebijakan ini juga bermanfaat bagi dunia pendidikan. “Sekolah negeri sering jadi korban kalau ada bencana, misalnya atap roboh. Kalau sudah ada asuransi, perbaikannya bisa lebih cepat,” ungkapnya.
Menanti Implementasi
Dengan kebijakan pengasuransian BMN ini, masyarakat menaruh harapan besar agar pelayanan publik tidak terganggu meskipun terjadi musibah. Namun di sisi lain, pemerintah juga dituntut memastikan pengelolaan premi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak membebani anggaran daerah maupun pusat.
***