Notification

×

Iklan

Iklan

Lemahnya Pengawasan, Masih Ada Pabrik Berdiri di Luar Zona Kawasan Industri Jepara

Minggu, 21 September 2025 | 22.11 WIB Last Updated 2025-09-21T15:14:14Z

Foto, salah satu bangunan yang berdiri diluar zona yang telah ditentukan.

Queensha.id - Jepara,


Penataan wilayah industri di Kabupaten Jepara kembali menjadi sorotan. Meski pemerintah daerah sudah menetapkan aturan tegas mengenai Kawasan Peruntukan Industri (KPI), kenyataannya masih ditemukan perusahaan yang berdiri di luar zona yang telah ditentukan.


Kabupaten Jepara dengan luas wilayah kurang lebih 100.413 hektare memiliki potensi ekonomi besar, tidak hanya dari sektor mebel, tetapi juga dari industri non-mebel. Sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perindustrian, diperlukan penataan ruang dan wilayah yang jelas untuk mendukung masuknya investor sekaligus menjaga keteraturan pembangunan.



Aturan Sudah Jelas


Pada tahun 2011, Pemkab Jepara menetapkan Perda RTRW No. 2 Tahun 2011 yang mengatur peruntukan wilayah industri. Regulasi ini kemudian diperbarui dengan Perda RTRW No. 4 Tahun 2023. Dalam aturan terbaru itu, Pemda Jepara menetapkan luas kawasan industri sebesar 1.682 hektare, tersebar di 10 kecamatan: Jepara, Tahunan, Kalinyamatan, Mayong, Pecangaan, Batealit, Keling, Pakisaji, Kembang, dan Mlonggo.


Untuk Kecamatan Mlonggo, tidak ada perluasan wilayah industri. Sementara itu, wilayah Karimunjawa secara tegas ditetapkan sebagai kawasan pariwisata dan tidak diperkenankan untuk usaha non-pariwisata.



Fakta di Lapangan Berbeda


Meski aturan sudah jelas, praktik di lapangan justru menunjukkan hal berbeda. Salah satunya adalah kasus berdirinya pabrik garmen di Desa Panggung, Kecamatan Kedung. Padahal, Kecamatan Kedung tidak termasuk dalam zona KPI. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai proses perizinan yang dikeluarkan.


“Kalau sudah ada perda yang jelas, seharusnya setiap izin usaha mengikuti aturan. Tapi faktanya, masih ada pabrik yang lolos berdiri di luar kawasan KPI. Ini patut dipertanyakan,” ujar salah seorang warga setempat.



Tanggung Jawab Pemerintah Daerah


Masyarakat menilai lemahnya pengawasan dari pihak terkait menjadi celah bagi investor mendirikan pabrik di luar aturan. Pemda Jepara pun didesak untuk bersikap tegas dengan melakukan penertiban.


Pengamat tata ruang menilai, keberadaan industri di luar KPI bisa berdampak negatif. Selain berpotensi menimbulkan masalah lingkungan, kondisi ini juga berisiko menimbulkan ketimpangan ekonomi dan tata ruang di Jepara.


“Aturan sudah dibuat untuk mengatur dan menata ruang. Jika dibiarkan, keberadaan pabrik di luar KPI akan menjadi preseden buruk, dan bisa melemahkan wibawa pemerintah daerah dalam penegakan regulasi,” tegas seorang akademisi dari Jepara.



Tantangan Penataan Industri Jepara


Kasus ini menjadi catatan penting bagi Pemkab Jepara untuk memperketat pengawasan dan meninjau kembali proses perizinan usaha. Dengan tata kelola yang lebih baik, industri di Jepara diharapkan bisa berkembang tanpa mengorbankan aspek hukum, lingkungan, maupun keseimbangan pembangunan daerah.


***

Wartawan: Gun Queensha Jepara.

×
Berita Terbaru Update