Foto, diduga pelaku pencurian di Desa Senenan, kecamatan Tahunan, Jepara |
Queensha.id - Jepara,
Warga Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, Jepara, digegerkan dengan proses evakuasi seorang oknum mahasiswa yang diduga terlibat kasus pencurian. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (16/9/2025) siang sekitar pukul 14.45 WIB di Balai Desa Senenan.
Terduga pelaku berinisial MAI (21), oknum mahasiswa asal Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, diamankan setelah korban dan sejumlah rekannya menghadang saat ia keluar dari kampus. Arifin kemudian dibawa ke Balai Desa Senenan sebelum akhirnya dievakuasi ke Mapolres Jepara oleh aparat Polsek Tahunan guna menghindari kerumunan massa.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban, Ki Gede Robert Putra Arief (21), warga Desa Senenan, selesai mengikuti pertandingan sepakbola di lapangan desa setempat. Ketika hendak mengambil barangnya, ia mendapati tas berisi uang tunai, handphone, surat berharga, dan kartu ATM BCA miliknya sudah raib.
Keesokan harinya, korban membuat kartu ATM baru. Namun, saat mengecek saldo, diketahui uang dalam rekeningnya telah habis ditarik sebesar Rp450 ribu. Pihak bank menyarankan korban membuat laporan resmi ke kepolisian sebelum bisa mengakses rekaman CCTV.
Pada Kamis (4/9/2025), korban resmi melapor ke Satreskrim Polres Jepara dengan nomor laporan STPL/728/1/2025/Res Jepara/Reskrim. Dari rekaman CCTV BCA dan informasi yang dihimpun, korban serta rekan-rekannya kemudian mengidentifikasi terduga pelaku yang juga pernah dikaitkan dengan kasus pencurian di Lapangan Bawu, Kecamatan Batealit.
Evakuasi di Balai Desa
Puncaknya terjadi pada Selasa (16/9/2025) siang, ketika korban bersama rekannya menghadang terduga pelaku di depan kampus. MAI langsung diamankan ke Balai Desa Senenan. Namun karena semakin banyak warga yang berdatangan, aparat Polsek Tahunan melakukan evakuasi ke Mapolres Jepara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kerugian Korban
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material berupa:
- Uang tunai Rp100 ribu
- Uang dalam ATM Rp450 ribu
- Satu unit handphone Pocophone F6 senilai Rp5,5 juta
Selain itu, menurut catatan warga, kasus pencurian di lapangan Desa Senenan juga pernah terjadi sebelumnya, dengan kerugian mencapai Rp3 juta.
Pernyataan Resmi Polisi
Kapolsek Tahunan, AKP Ginyono, SH, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat mengamankan situasi agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri.
“Begitu kami menerima laporan bahwa terduga pelaku diamankan di Balai Desa Senenan dengan banyaknya warga yang berkumpul, kami segera lakukan evakuasi ke Mapolres Jepara. Hal ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” ujar AKP Ginyono.
Ia menambahkan, kasus ini kini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Jepara untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mendata identitas saksi, korban, dan jumlah kerugian.
***