Notification

×

Iklan

Iklan

Mengenal KTP Pink: Identitas Resmi untuk Anak-anak Indonesia

Jumat, 05 September 2025 | 07.13 WIB Last Updated 2025-09-05T00:13:50Z

Foto, KTP pink untuk anak-anak Indonesia.

Queensha.id - Jakarta,


Belakangan, istilah KTP Pink ramai dibicarakan masyarakat. Meski namanya terdengar seperti kartu tanda penduduk (KTP) khusus perempuan, sebetulnya istilah ini merujuk pada Kartu Identitas Anak (KIA).


KIA adalah dokumen kependudukan resmi untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. Bentuknya menyerupai KTP elektronik, namun didominasi warna merah muda sehingga populer disebut "KTP Pink".



Dasar Hukum dan Fungsi KIA


KIA diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016. Tujuannya adalah melindungi hak anak, memastikan jaminan kepastian hukum, serta mempermudah akses anak terhadap layanan publik.


Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menyebut KIA penting sebagai basis data valid bagi pemerintah untuk merencanakan program perlindungan anak.



Jenis KIA Berdasarkan Usia


KIA terbagi menjadi dua jenis:

  • KIA untuk anak usia 0–5 tahun
  • KIA untuk anak usia 5–17 tahun kurang satu hari


Kedua jenis kartu ini berlaku sebagai identitas resmi, tetapi penggunaannya berhenti otomatis ketika anak genap berusia 17 tahun. Setelah itu, mereka wajib mengurus KTP elektronik (KTP-el).



Perbedaan KIA dengan KTP Elektronik


Meski sama-sama berfungsi sebagai identitas, terdapat perbedaan penting antara KIA dan KTP-el:


  • KTP-el (KTP Biru): berlaku untuk WNI berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah, memuat data biometrik seperti sidik jari dan iris mata, serta berlaku seumur hidup.
  • KIA (KTP Pink): berlaku khusus untuk anak-anak, tidak memiliki chip maupun data biometrik, dan masa berlakunya hanya sampai usia 17 tahun.


Dengan demikian, KIA lebih berfungsi sebagai tanda pengenal anak, bukan sebagai dokumen untuk transaksi finansial atau kepentingan administratif kompleks seperti KTP-el.



Syarat dan Cara Membuat KIA


Orang tua atau wali dapat mengajukan pembuatan KIA di Dinas Dukcapil setempat. Berikut syarat yang perlu dipenuhi:


  • Fotokopi Akta Kelahiran anak
  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
  • KTP-el orang tua/wali
  • Untuk anak usia 5–17 tahun: pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar, dengan latar belakang disesuaikan tahun kelahiran (biru untuk tahun genap, merah untuk tahun ganjil)



Proses pembuatannya:


  1. Orang tua/wali mendatangi kantor Dukcapil atau unit layanan terdekat.
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan.
  3. Petugas melakukan verifikasi data.
  4. Jika dinyatakan lengkap dan valid, KIA langsung dicetak.
  5. Orang tua/wali bisa mengambil KIA di loket pelayanan.



Identitas Anak, Akses Layanan Jadi Lebih Mudah


Dengan adanya KTP Pink, anak-anak Indonesia kini memiliki identitas resmi yang mempermudah mereka dalam berbagai keperluan, mulai dari pendaftaran sekolah, pelayanan kesehatan, hingga akses ke sejumlah layanan publik lainnya.


***

×
Berita Terbaru Update