Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Tambang Ilegal Pancur Jepara Dituntut 2 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, dan Alat Berat Dirampas Negara

Kamis, 04 September 2025 | 07.46 WIB Last Updated 2025-09-04T00:48:18Z

Foto, saat sidang di Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (3/9/2025).

Queensha.id - Jepara,


Dua terdakwa kasus tambang ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, resmi mendengarkan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Rabu (3/9/2025).


Perkara dengan nomor 48/Pid.Sus/2025/PN Jpa dan 49/Pid.Sus/2025/PN Jpa ini menjerat Agus Wibowo bin (Alm) Syamsuri Hadi Suprapto, warga Desa Gemiring Lor, serta Martin Arie Prasetya bin (Alm) Soleh Abdi, warga Desa Nalumsari, Kecamatan Nalumsari.


Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Jepara dipimpin hakim ketua Erven Langgeng Kaseh, S.H., M.H. Tuntutan dibacakan secara daring oleh JPU secara bergantian. Agus Wibowo dituntut oleh JPU Dimas Putra Pradhyksa, S.H., M.H., sementara Martin Arie Prasetya dituntut oleh JPU Dian Mario, S.H., M.H.



Tuntutan Berat bagi Kedua Terdakwa


Dalam pembacaan tuntutan, JPU menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


  • Agus Wibowo dituntut pidana penjara 2 tahun 10 bulan serta denda Rp1 miliar, subsider kurungan.
  • Martin Arie Prasetya dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan apabila tidak mampu membayar.


“Perbuatan terdakwa menyebabkan kerusakan lingkungan, menimbulkan kerugian masyarakat, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan,” tegas JPU.


Selain pidana penjara dan denda, alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal ditetapkan untuk dirampas negara. Hal ini sesuai Pasal 194 KUHAP mengenai nasib barang bukti yang digunakan untuk tindak pidana.



Dasar Hukum Tuntutan


Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa melanggar beberapa ketentuan:


  • Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
  • Pasal 36 ayat (1) terkait kewajiban memiliki izin lingkungan melalui AMDAL atau UKL-UPL,
  • Pasal 109 UU PPLH mengenai persyaratan izin lingkungan.



Majelis Hakim Beri Kesempatan Pledoi


Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi), baik tertulis maupun lisan.


“Nota pembelaan untuk terdakwa akan kami sampaikan pekan depan dalam bentuk tertulis,” ujar Karyani, penasihat hukum terdakwa.


Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dijadwalkan pada Rabu (26/9/2025).



Dorongan Penegakan Hukum Tegas


Tri Hutomo dari Ajicakra Indonesia menilai langkah hukum ini harus menjadi efek jera bagi pelaku tambang ilegal.


“Penegakan hukum tegas diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan masif, kerugian masyarakat, serta kerugian negara. Tidak hanya sanksi pidana, seharusnya juga ada sanksi perdata untuk ganti rugi kerusakan lingkungan dan sanksi administratif,” jelas Tri.


Ia menambahkan, selain penindakan, dibutuhkan pengawasan, edukasi, serta pemberdayaan masyarakat agar tidak bergantung pada tambang ilegal, melainkan beralih ke alternatif ekonomi berkelanjutan.



Menyelamatkan Lingkungan dan Hak Masyarakat


Kasus ini diharapkan menjadi momentum tegas dalam melindungi lingkungan. Penegakan hukum bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari pencemaran tetap terjaga.


***

×
Berita Terbaru Update