Foto, ilustrasi seorang memegang sertifikat. |
Queensha.id - Jepara,
Tidak sedikit orang tua yang memilih memberikan harta benda kepada anaknya, salah satunya berupa aset tanah. Namun, pemberian tanah dari orang tua ke anak tidak serta-merta selesai setelah diserahkan. Sertifikat tanah tetap harus dibalik nama agar sah secara hukum.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan bahwa pemberian tanah dari orang tua kepada anak dibedakan menjadi dua: hibah dan waris.
“Waris dilakukan saat orang tua sudah meninggal, sedangkan hibah dilakukan saat orang tua masih hidup,” ujar Ana dalam keterangannya.
Menurutnya, masyarakat bisa mengecek informasi biaya, persyaratan, hingga simulasi perhitungan lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Pasalnya, biaya balik nama berbeda-beda, tergantung luas tanah dan wilayah. Selain itu, biaya jasa PPAT juga menyesuaikan aturan yang berlaku.
Balik Nama Tanah Waris
Balik nama tanah waris adalah peralihan hak dari orang tua yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Syarat balik nama waris (PKBPN No. 1 Tahun 2010):
- Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi identitas ahli waris (KTP & KK)
- Sertifikat asli
- Surat keterangan waris sesuai ketentuan
- Akta wasiat notariil (jika ada)
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti pembayaran SSB (BPHTB)
Biaya PNBP:
Rumus: (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000
Biaya BPHTB:
Besaran: 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan sesuai daerah)
Balik Nama Tanah Hibah
Balik nama tanah hibah dilakukan saat orang tua masih hidup dengan membuat akta hibah di hadapan PPAT.
Syarat balik nama hibah (PKBPN No. 1 Tahun 2010):
- Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi identitas pemilik tanah & penerima hibah (KTP & KK)
- Sertifikat asli
- Akta hibah dari PPAT
- Izin pemindahan hak (jika disyaratkan dalam sertifikat)
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti pembayaran SSB (BPHTB)
Biaya PNBP:
Rumus: (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000
Biaya BPHTB:
Besaran: 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan sesuai daerah)
Pentingnya Balik Nama Sertifikat
Proses balik nama tanah, baik melalui hibah maupun waris, menjadi penting agar kepemilikan tercatat secara resmi di Kementerian ATR/BPN. Tanpa balik nama, status kepemilikan bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terutama terkait sengketa waris atau jual beli tanah.
Dengan memahami syarat dan biaya, masyarakat diharapkan lebih siap dalam mengurus balik nama sertifikat, sehingga hak atas tanah anak dapat terlindungi secara sah.
***