Foto, OPD dari Pemkab Jepara, Kejaksaan dan anggota Polres Jepara lakukan sidak ke lokasi. |
Queensha.id - Jepara,
Aktivitas pertambangan galian C berupa tanah urug di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, menuai keresahan warga sekitar. Area tambang yang diperkirakan seluas ratusan meter tersebut diduga beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi.
Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, keberadaan tambang itu juga menimbulkan polusi udara, kebisingan, hingga berpotensi mengganggu keseimbangan ekologis di wilayah tersebut.
Pemkab Turun Tangan
Menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan baik melalui media sosial maupun laporan resmi, Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Polres Jepara, Kejaksaan, dan pihak kecamatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pada Rabu (24/9).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Jepara, Aris Setiawan, menegaskan bahwa pemerintah langsung bergerak setelah menerima keluhan warga.
“Hari ini (kemarin, Red) kami menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang sudah meresahkan. Selain mengganggu aktivitas warga, tambang ini juga tidak berizin dan tidak ada kajian lingkungannya. Dinas PUPR juga memastikan lokasi ini tidak masuk dalam peta tambang resmi,” ujarnya saat meninjau lokasi.
Aris menambahkan, Pemkab bersama aparat hukum akan melakukan penertiban agar praktik serupa tidak semakin meluas.
“Peran serta masyarakat juga penting. Hal-hal yang sifatnya tidak resmi, kami dorong untuk dihentikan. Kalau memang bisa diproses perizinan, kami bantu. Tapi kalau tidak dimungkinkan untuk usaha tambang ya dihentikan,” lanjutnya.
Akan Ada Peringatan Tertulis
Menurut Aris, setelah sidak yang melibatkan OPD, Polres, dan Kejaksaan, pihaknya akan mengirimkan surat peringatan secara berkala baik kepada pemilik lahan maupun pengelola tambang.
“Luasan area masih kami petakan, sembari menyiapkan surat peringatan bagi pelaku usaha maupun pemilik tanah. Kegiatan ini akan dilakukan secara maraton, tidak hanya hari ini. Selain di sini, kami juga akan meninjau tiga titik lainnya di sekitar Pecangaan dan sekitarnya,” jelasnya.
Polisi Pasang Papan Larangan
Sementara itu, Penyidik Polres Jepara, Ali Murtadho, menyampaikan pihaknya tengah mendalami dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.
“Kami masih melakukan proses penyelidikan. Sejumlah papan peringatan telah kami pasang di area tambang untuk melarang pemanfaatan ataupun akses masuk. Saat ini penanganannya masih ditangani Satreskrim Polres Jepara,” ungkapnya.
Lokasi Dekat Permukiman dan Perusahaan
Tambang ilegal tersebut diketahui berada di antara lahan perkebunan dan pertanian warga, sekitar 500 meter dari Jalan Raya Pecangaan–Batealit, tak jauh dari PT Jiale Textile Indonesia, tepatnya di RW 4 Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, area tambang terdiri dari beberapa petak dengan pembatas sederhana menggunakan tali rafia. Kondisi ini semakin memicu kekhawatiran warga akan dampak lingkungan jangka panjang.
Ahmad Subhan, seorang pedagang di tepi jalan raya setempat, mengaku sering melihat truk pengangkut hasil tambang melintas.
“Lumayan banyak truk yang lewat, dump truk ukuran standar,” singkatnya.
Hingga kini, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum masih terus memproses kasus tambang ilegal ini, sekaligus menyiapkan langkah penertiban di sejumlah titik lain yang terindikasi bermasalah.
***
Sumber: RK.