Queensha.id - Jakarta,
Universal Institute of Professional Management (UIPM) menyampaikan pernyataan resmi terkait maraknya narasi keliru mengenai status kelembagaan dan legalitas ijazah yang diterbitkan. Melalui position statement yang dirilis, UIPM menegaskan bahwa lembaga ini memiliki kedudukan hukum jelas baik di Indonesia maupun luar negeri.
UIPM di Indonesia: Yayasan, Bukan Perguruan Tinggi
UIPM Indonesia ditegaskan bukan perguruan tinggi nasional, melainkan yayasan/NGO resmi yang telah terdaftar di Kemenkumham sejak 2018. UIPM juga diakui oleh BRIN/LIPI sebagai penerbit riset ilmiah ber-ISSN. Fokus aktivitasnya adalah pada pendidikan non-formal, kemanusiaan, serta advokasi Sustainable Development Goals (SDGs).
“Karena bukan perguruan tinggi dalam negeri, wajar jika UIPM tidak terdaftar di Kemendikbudristek. Status kami di Indonesia memang berbeda,” demikian keterangan resmi UIPM.
UIPM di Luar Negeri: Kampus Daring Sah
Sebagai institusi pendidikan tinggi berbasis daring, UIPM memiliki legalitas di sejumlah negara:
1. Filipina, terdaftar di Department of Trade and Industry (DTI) sebagai Private Higher Education Institution (PSIC) dengan izin berlaku hingga 2028.
2. Singapura, terdaftar sebagai institusi pendidikan tinggi swasta.
3. Rusia, berafiliasi dengan Universal Association of Professional Colleges and Universities (UAPCU).
Dengan status tersebut, UIPM menegaskan bahwa ijazah yang diterbitkan bagi alumninya, termasuk dari Indonesia, adalah ijazah asing yang sah secara internasional.
Ijazah Asing dan Mekanisme Penyetaraan
UIPM menekankan bahwa ijazah yang dikeluarkan lembaga ini tidak bisa dinilai sah atau tidak sah oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), sebab berada di luar kewenangan mereka. Mekanisme resmi pengakuan di Indonesia adalah melalui penyetaraan ijazah asing di Ditjen Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek.
Luruskan Narasi Menyesatkan
Pihak UIPM menilai, pernyataan yang menyebut “UIPM tidak sah di Indonesia” berpotensi menyesatkan publik. Hal itu disebabkan adanya pencampuradukkan antara:
1. UIPM Indonesia yang berbentuk yayasan/NGO.
2. UIPM luar negeri yang sah sebagai perguruan tinggi daring berizin di negara lain.
“Narasi yang tepat seharusnya: UIPM Indonesia bukan perguruan tinggi, melainkan yayasan. Sedangkan ijazah UIPM yang diterima masyarakat Indonesia adalah ijazah asing dari UIPM luar negeri, dan untuk diakui secara formal harus melalui mekanisme penyetaraan,” tegas UIPM.
Komitmen Internasional
Sebagai bagian dari ekosistem pendidikan global, UIPM juga menegaskan komitmennya mendukung tujuan PBB dengan:
1. Status konsultatif di UN-ECOSOC.
2. Keanggotaan di Asia Pacific Quality Network (APQN).
3. Partisipasi dalam Higher Education Sustainability Initiative (HESI).
4. Afiliasi dengan UNU-WIDER (United Nations University World Institute for Development Economics Research).
Pernyataan CEO UIPM Indonesia
CEO UIPM Indonesia, Rantastia Nur Alangan, menutup dengan menekankan bahwa tuduhan UIPM sebagai lembaga “abal-abal” tidak sesuai fakta hukum maupun akademik.
"Ijazah UIPM adalah ijazah asing yang sah, produk dari perguruan tinggi luar negeri. Mekanisme penilaiannya jelas, yakni melalui penyetaraan di Ditjen Dikti bila digunakan di Indonesia. Kami berharap publik tidak lagi terkecoh dengan narasi yang menyesatkan,” pungkasnya.
***
Sumber: RNA.