Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Jepara Resah, Unggahan Facebook Soal Grib Jaya Berujung Permintaan Maaf

Senin, 08 September 2025 | 13.01 WIB Last Updated 2025-09-08T06:09:58Z
Foto, tangkap layar dari unggahan akun Facebook Jepara Hari ini.


Queensha.id - Jepara,


Sebuah unggahan di media sosial Facebook menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat Jepara. Dalam unggahan akun Jepara Hari Ini, tertulis kalimat yang menyebut kehadiran Grib Jaya Jepara membuat warga resah, bahkan disertai tudingan “suka minta rendang di hajatan”.


Unggahan tersebut sontak memantik reaksi warganet. Namun, unggahan yang diposting Minggu (7/9/2025) malam itu tidak bertahan lama. Hanya sekitar dua jam setelah dipublikasikan, pemilik akun, Edi Sulistyono, warga Desa Keling, Kecamatan Keling, Jepara, segera menghapusnya.



Klarifikasi dan Permintaan Maaf


Saat dikonfirmasi awak media, Edi mengaku sumber tulisan itu didapat dari komentar netizen. “Saya dapat sumber itu dari komentar netizen,” jelasnya.



Usai dihubungi pihak humas Grib Jaya Jepara, Edi menyesalkan tindakannya. “Saya menyadari kekeliruan itu. Oleh karena itu saya meminta maaf,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Permintaan maaf itu tidak hanya dituangkan dalam bentuk tulisan, tetapi juga melalui video. Pada Senin (8/9/2025) siang, Edi memposting klarifikasi di akun Jepara Hari Ini:


“Saya, Edi Sulistyono, memohon maaf kepada anggota Grib Jaya Jepara atas kekeliruan dalam memposting unggahan di akun Jepara Hari Ini. Mohon dimaklumi atas kekeliruan saya. Terima kasih," tulisnya.




Dalam video yang juga diunggah, ia menegaskan kembali:


“Saya Edi Sulistyono memohon maaf sebesar-besarnya kepada anggota Grib Jaya Jepara atas kekeliruan dalam unggahan saya," ucapnya.




Himbauan: Bijak Bermedia Sosial

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya para pengguna media sosial dan konten kreator. Unggahan yang tidak diverifikasi kebenarannya berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik, yang dapat berimplikasi hukum.


Pencemaran nama baik diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Siapa pun yang menyebarkan informasi bohong atau merugikan pihak lain di media sosial bisa dijerat pidana.


Karena itu, dihimbau agar setiap konten kreator maupun pengguna media sosial lebih berhati-hati sebelum memposting foto, video, atau tulisan. Periksa fakta, klarifikasi informasi, dan pertimbangkan dampak sosialnya sebelum diunggah.



Konten Kreator vs Media Online: Perbedaan Kekuatan Hukum

Perlu dipahami perbedaan antara konten kreator pribadi dengan perusahaan portal media online.


Konten kreator pribadi biasanya tidak memiliki badan hukum resmi. Sehingga setiap unggahan menjadi tanggung jawab pribadi dan bisa langsung diproses hukum jika dianggap melanggar aturan.


Portal media online yang berbadan hukum terdaftar sebagai perusahaan pers memiliki perlindungan hukum di bawah Undang-Undang Pers. Meski demikian, mereka tetap wajib menaati kode etik jurnalistik dan dapat dikenai sanksi Dewan Pers bila terbukti melakukan pelanggaran.



Kasus Edi Sulistyono menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus diimbangi dengan tanggung jawab. Media sosial bisa menjadi sarana komunikasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum jika digunakan tanpa kehati-hatian.



Jadi, untuk warga Jepara khususnya konten kreator, diharapkan bijak dalam bermedia sosial. Jangan mudah menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas, karena selain mencoreng reputasi pihak lain, juga bisa berujung pada persoalan hukum.


***
Sumber: BS.