| Foto, kolase. Surat edaran dari Sekda Jepara. |
Queensha.id - Jepara,
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara menyampaikan keberatan keras atas kebijakan baru Pemerintah Kabupaten Jepara yang mewajibkan pemotongan gaji atau tunjangan (TPP) untuk iuran zakat dan sedekah melalui BAZNAS Jepara.
Dalam daftar gaji bulan Oktober 2025, muncul potongan dengan kode “GAJI.POT.BAZNAS ZAKAT” senilai Rp50.000–Rp100.000 per pegawai, disertai potongan lain seperti KORPRI, PGRI, dan DANSOS. Sejumlah ASN mengaku tidak pernah menandatangani surat kuasa pemotongan tersebut, namun potongan tetap diberlakukan.
Kebijakan ini merujuk pada edaran Sekda Kabupaten Jepara Nomor 451.1.2/… tanggal 30 Juni 2025, yang memuat poin sebagai berikut:
- ASN yang belum membayar zakat diminta membuat surat kuasa pemotongan gaji melalui BPD untuk diserahkan ke BAZNAS Jepara.
- ASN yang sudah membayar zakat tapi belum memenuhi 2,5% diminta memperbarui surat kuasa.
- ASN diminta membayar zakat dari TPP (Tamsil) sebesar 2,5% melalui mekanisme serupa.
- “Bagi yang tidak membuat surat kuasa, pencairan TPP ditunda.”
Poin keempat itulah yang menimbulkan kegelisahan besar di kalangan ASN.
Beberapa di antaranya menilai aturan tersebut tidak sekadar imbauan, tetapi mengandung unsur paksaan administratif.
“Kami tidak menolak berzakat. Tapi zakat itu ibadah yang harus ikhlas. Kalau sampai gaji atau TPP ditahan karena belum tanda tangan surat kuasa, rasanya tidak adil,” ujar salah satu ASN di lingkungan Pemkab Jepara yang enggan disebut namanya.
Dasar Regulasi dan Posisi Hukum
Zakat profesi ASN diatur dalam beberapa regulasi nasional, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 mengenai pengelolaan zakat.
- Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, yang mengimbau Kementerian/Lembaga dan Pemda memfasilitasi pengumpulan zakat melalui BAZNAS.
Namun, para ahli menegaskan bahwa Instruksi Presiden tersebut bersifat anjuran, bukan kewajiban.
Menteri Agama juga pernah menegaskan bahwa pemerintah hanya memfasilitasi, bukan mewajibkan pemotongan zakat tanpa persetujuan ASN yang bersangkutan.
Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya juga pernah menyoroti kebijakan serupa di beberapa daerah karena tidak seluruh ASN memberikan persetujuan tertulis (akad) sebagaimana disyaratkan.
Sorotan dan Pertanyaan Kritis
Beberapa hal kini menjadi sorotan publik dan kalangan ASN di Jepara:
- Apakah seluruh ASN telah memberikan surat kuasa tertulis sebelum pemotongan dilakukan?
- Apakah ancaman penundaan TPP bagi yang tidak membuat surat kuasa memiliki dasar hukum yang kuat?
- Apakah pemotongan zakat hanya diberlakukan bagi ASN Muslim yang penghasilannya sudah memenuhi nishâb (batas wajib zakat)?
- Bagaimana transparansi penggunaan dana zakat yang dipungut oleh BAZNAS Jepara, apakah sudah ada audit dan laporan publik?
Menjaga Amanah Syariah dan Hak ASN
Zakat merupakan instrumen penting dalam syariat Islam untuk pemerataan ekonomi dan solidaritas sosial. Namun, dalam konteks ASN, pelaksanaannya perlu tetap memperhatikan asas sukarela, keadilan, dan transparansi.
Kebijakan Pemkab Jepara dinilai oleh sejumlah ASN sebagai langkah yang berpotensi melampaui batas fasilitasi dan masuk ke ranah paksaan administratif.
Regulasi nasional justru menekankan bahwa pemerintah boleh memfasilitasi zakat, tetapi tidak memaksakan tanpa persetujuan tertulis.
Untuk itu, evaluasi dan audit atas pelaksanaan kebijakan ini dinilai penting, agar zakat tetap menjadi ibadah yang ikhlas, bukan kewajiban administratif semata.
***
Sumber: Bapers id.
Jepara, 22 Oktober 2025.
Laporan: Tim Queensha Jepara.