Queensha.id – Jepara,
Sebuah bangunan perusahaan di wilayah Desa Suwawal, Dusun 2 Suwawal perbatasan Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, dilaporkan ke Bupati Jepara karena diduga berdiri tanpa izin resmi. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD Kawali Kabupaten Jepara, Aditya SM, melalui surat resmi yang juga disertai dengan lampiran foto dan dokumen bangunan.
Dalam suratnya, Aditya menyebut bahwa pembangunan tersebut melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kabupaten Jepara Tahun 2023, yang mengatur peruntukan wilayah untuk permukiman, bukan industri.
Kawali Jepara Temukan Indikasi Pelanggaran
Menurut hasil pemantauan lapangan yang dilakukan tim DPD Kawali (Kawal Lingkungan Hidup Indonesia) Jepara, lokasi bangunan tersebut berada di kawasan permukiman perkotaan. Namun, aktivitas pembangunan yang dilakukan di atas lahan tersebut diduga mengarah pada pendirian fasilitas perusahaan.
"Kami menemukan indikasi kuat bahwa bangunan itu tidak memiliki izin yang sah. Selain menyalahi tata ruang, keberadaannya juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi warga sekitar dan bagi pemerintah daerah,” ujar Aditya SM, Ketua DPD Kawali Kabupaten Jepara, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/10/2025).
Aditya menambahkan, pihaknya juga telah melampirkan foto bangunan dan dokumen pendukung sebagai bukti awal dalam laporan yang dikirimkan ke Bupati Jepara.
Tuntut Penegakan Perda dan Pengawasan Ketat
Dalam laporannya, Kawali Jepara meminta agar Pemerintah Kabupaten Jepara segera menurunkan tim investigasi untuk memeriksa keabsahan bangunan tersebut.
Aditya menilai, lemahnya pengawasan terhadap izin pendirian bangunan bisa menjadi pintu masuk bagi pelanggaran tata ruang dan potensi penyalahgunaan lahan di masa mendatang.
“Kami berharap Bupati dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara serius. Ini bukan hanya soal bangunan, tapi soal penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Jika dibiarkan, akan muncul preseden buruk bahwa aturan bisa diabaikan begitu saja,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi di wilayah pesisir Jepara. Kawali mendorong agar transparansi dalam perizinan bangunan dan pengawasan tata ruang lebih diperketat, khususnya di kawasan strategis yang berdekatan dengan permukiman warga.
Warga Sekitar Merasa Dirugikan
Beberapa warga di sekitar lokasi pembangunan juga mengeluhkan adanya aktivitas yang mengganggu kenyamanan lingkungan. Mereka menilai pembangunan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi yang jelas kepada masyarakat.
“Sebelum bangunan itu berdiri, tidak pernah ada pemberitahuan resmi. Kami khawatir nantinya malah mengganggu lingkungan sekitar,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Pemda Didorong Bertindak Tegas
DPD Kawali Jepara menegaskan, laporan yang diajukan bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan bahwa setiap pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menabrak kebijakan tata ruang.
Kawali juga mengingatkan bahwa penegakan Perda Tata Ruang 2023 merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pengawas lingkungan.
“Investasi boleh, tapi jangan sampai mengorbankan tata ruang dan aturan hukum yang sudah ditetapkan,” pungkas Aditya SM.
Laporan Resmi Diterima Pemkab
Surat laporan dengan lampiran foto bangunan dan dokumen pendukung telah diterima oleh pihak Pemerintah Kabupaten Jepara. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Jepara belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah penanganan yang akan diambil.
Kawali Jepara berharap dalam waktu dekat Pemkab dapat memberikan klarifikasi dan tindakan nyata, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
***
Penulis: Tim Redaksi Queensha Jepara.
Editor: Vico Rahman.
Tanggal: 16 Oktober 2025.