Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Perampokan di Tanggamus Ternyata Rekayasa: Wanita 21 Tahun Akui Buat Cerita Palsu karena Terlilit Utang

Selasa, 21 Oktober 2025 | 09.01 WIB Last Updated 2025-10-21T02:02:29Z

Foto, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Lampung yakni AKP Khairul Yasin Ariga mengungkapkan bahwa laporan palsu itu dibuat oleh seorang wanita muda berinisial BC (21), warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo.

Queensha.id – Tanggamus,


Fakta mengejutkan terungkap di balik laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Tanggamus memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi. Laporan itu ternyata hanya rekayasa yang dibuat oleh pelapor sendiri.


Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, mengungkapkan bahwa laporan palsu itu dibuat oleh seorang wanita muda berinisial BC (21), warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo.


“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan sejumlah kejanggalan pada keterangan korban. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, BC akhirnya mengakui bahwa kejadian yang dilaporkannya hanyalah rekayasa. Tidak ada perampokan seperti yang ia ceritakan,” ujar AKP Khairul, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Senin (20/10/2025).


Dalam laporan awalnya, BC mengaku diserang oleh tiga pria tak dikenal yang masuk ke rumahnya, menodongkan senjata tajam, mencekik lehernya, dan membawa kabur uang tunai Rp10 juta serta emas seberat 5 gram. Namun, hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi justru membantah seluruh pengakuan tersebut.


“Awalnya korban berusaha meyakinkan penyidik bahwa dia menjadi korban pencurian disertai kekerasan. Tapi hasil pemeriksaan dan bukti lapangan tidak sinkron. Setelah dikonfrontasi, korban akhirnya mengaku bahwa semua ceritanya hanya dibuat-buat,” jelas Kasat.


Lebih lanjut, AKP Khairul menjelaskan motif di balik laporan palsu itu. BC ternyata terlilit utang kepada seorang rentenir saat bekerja di Jakarta. Ia memiliki utang Rp500 ribu yang terus berbunga hingga mencapai sekitar Rp15 juta. Karena terus ditagih dan merasa tertekan, BC kemudian meminjam uang Rp5 juta dari temannya, bahkan menyerahkan emas 5 gram kepada rentenir.


“Ketika uang di celengan rumah habis untuk membayar utang, dia membuat skenario seolah-olah menjadi korban perampokan agar mendapat simpati keluarganya,” jelasnya.


Tidak hanya itu, BC juga melukai dirinya sendiri agar cerita rekayasa tersebut terlihat meyakinkan. “Korban mengaku luka di pipi dan tangan dibuat sendiri menggunakan pinset, sedangkan luka di kaki didapat saat memperbaiki pagar rumah. Jadi tidak ada tindak kekerasan dari pihak lain,” tambah Kasat.


Atas hasil penyelidikan tersebut, penyidik kini tengah memproses tindak lanjut hukum. “Kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap pelapor. Penyidik juga sedang melengkapi administrasi dan menyiapkan video pengakuan korban sebagai bukti pendukung,” ujar AKP Khairul.


Ia menegaskan, tindakan membuat laporan palsu merupakan pelanggaran serius. “Pasal 220 KUHP jelas mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja melaporkan tindak pidana palsu dapat dipidana. Kami mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum. Setiap laporan akan kami tangani secara profesional, dan kebenaran pasti terungkap,” tegasnya.


Polres Tanggamus, lanjut AKP Khairul, akan terus menegakkan prinsip transparansi dan objektivitas dalam menangani setiap perkara. “Langkah ini bukan semata soal penegakan hukum, tapi juga pembelajaran bagi masyarakat bahwa kejujuran sangat penting dalam setiap laporan. Polisi tidak akan mentolerir laporan fiktif, sekecil apa pun,” pungkasnya.


Sementara itu, dalam video klarifikasi yang dirilis oleh pihak kepolisian, BC mengakui bahwa dugaan perampokan dan percobaan perkosaan yang ia laporkan tidak benar.


“Saya membuat laporan tersebut karena saya terlilit utang, sehingga saya membuat cerita bohong dan laporan polisi di Polres Tanggamus,” ujar BC dalam video itu.


Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran Polres Tanggamus, khususnya Satreskrim, atas perbuatannya yang sempat viral di media sosial. “Saya memohon maaf atas perbuatan saya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tutupnya.


Sumber: L7.

***

×
Berita Terbaru Update