Notification

×

Iklan

Iklan

BPKN RI Siap Panggil Manajemen Aqua Terkait Dugaan Penggunaan Air Tanah dalam Produksi

Kamis, 23 Oktober 2025 | 22.17 WIB Last Updated 2025-10-23T15:19:03Z

Foto, tangkap layar dari unggahan website Sehat Aqua.

Queensha.id - Jakarta,

Merek air minum kemasan ternama Aqua tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa air yang digunakan dalam produksinya berasal dari sumur bor atau air tanah, bukan dari sumber mata air pegunungan seperti yang selama ini diklaim dalam berbagai iklan.


Menanggapi hal tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan siap memanggil pihak manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, selaku produsen air minum kemasan merek Aqua.


“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujar Ketua BPKN Mufti Mubarok, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).


Rencana pemanggilan ini dilakukan setelah beredar laporan dan pemberitaan yang menyebutkan bahwa sumber air Aqua berasal dari air tanah atau sumur bor, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana tertera dalam label dan promosi produk.



Hasil Inspeksi Pabrik: Dugaan Gunakan Air Tanah


Isu ini semakin mencuat setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik Aqua memperlihatkan adanya penggunaan air tanah dalam proses produksi. Padahal, selama puluhan tahun, merek ini dikenal luas dengan slogan “Air pegunungan yang murni dan alami”, yang membangun citra bahwa produknya bersumber langsung dari alam pegunungan Indonesia.


Temuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar dari publik, apakah klaim iklan yang telah melekat di benak masyarakat benar adanya, atau justru berpotensi menyesatkan konsumen.


Mufti menegaskan, BPKN RI memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap produk yang beredar di pasaran memberikan informasi yang benar dan transparan.


“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi,” tegasnya.



“BPKN akan menindaklanjuti temuan ini secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.”



Koordinasi Lintas Lembaga: BPOM dan Kementerian Perindustrian


Dalam langkah lanjut, BPKN RI akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk menelusuri izin sumber air dan memastikan bahwa seluruh proses produksi memenuhi standar mutu Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang berlaku.


Mufti menekankan, langkah ini bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan tertentu, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen nasional.


“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” tambahnya.



BPKN Minta Konsumen Lebih Cermat


Sebagai langkah pencegahan, BPKN RI juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih air minum kemasan, termasuk memperhatikan label sumber air yang tertera pada kemasan.


Apabila masyarakat menemukan adanya ketidaksesuaian antara klaim dan fakta di lapangan, laporan resmi dapat disampaikan melalui situs www.bpkn.go.id.


Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku industri bahwa kepercayaan konsumen adalah aset utama yang harus dijaga. Dalam era keterbukaan informasi seperti saat ini, kejujuran dalam beriklan dan transparansi produk bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga keharusan hukum.


***

(Queensha Jepara, 23 Oktober 2025)