Notification

×

Iklan

Iklan

BPKN RI Soroti Klaim Aqua Soal Air Pegunungan: Konsumen Berhak Tahu Kebenarannya

Jumat, 24 Oktober 2025 | 07.15 WIB Last Updated 2025-10-24T00:17:20Z

Foto, BPKN RI (Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia)

Queensha.id - Jakarta,


Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyoroti dugaan klaim menyesatkan yang dilakukan oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua terkait sumber air yang digunakan dalam produknya.


Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan air tanah atau sumur bor dalam proses produksi Aqua. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan citra dan pesan iklan perusahaan yang selama ini menonjolkan asal air dari pegunungan alami.


“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi,” tegas Mufti pada Kamis (23/10/2025).


Menurut Mufti, BPKN akan memanggil Direktur Utama PT Tirta Investama, selaku produsen Aqua, untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai sumber air yang digunakan. Selain itu, tim investigasi BPKN juga akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran informasi yang beredar.



Isu Berawal dari Sidak Gubernur Jawa Barat


Polemik mengenai sumber air Aqua mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pabrik Aqua di Kabupaten Subang. Dalam tayangan video yang beredar, Dedi menemukan bahwa air baku yang digunakan berasal dari dalam tanah melalui pengeboran, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana yang kerap digambarkan dalam iklan.


Dalam berbagai materi promosi, Aqua secara konsisten menggunakan slogan “Air pegunungan yang murni dan alami”, yang menimbulkan persepsi bahwa produknya berasal langsung dari sumber mata air pegunungan, bukan dari sumur bor.



BPKN Akan Lakukan Penelusuran Menyeluruh


Menanggapi laporan publik tersebut, Mufti menilai praktik pemasaran yang tidak sesuai fakta dapat menyesatkan konsumen dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


“Kami memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan konsumen tidak disesatkan oleh informasi yang tidak benar,” ujar Mufti.


BPKN juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian guna menelusuri izin sumber air yang digunakan PT Tirta Investama, serta memastikan kepatuhan terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).



Transparansi dan Kejujuran Jadi Kunci


Mufti menegaskan, langkah BPKN bukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan, melainkan untuk menegakkan prinsip kejujuran dan keterbukaan bagi pelaku usaha di Indonesia.


“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” tandasnya.



***

(Queensha Jepara / 23 Oktober 2025)