Foto, PT Jialie Indonesia Textile di Jepara. |
Queensha.id - Jepara,
Aroma dugaan pelanggaran lingkungan mencuat dari salah satu perusahaan tekstil besar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. PT Jialie Indonesia Textile diduga melakukan penyimpangan serius dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar dan membahayakan masyarakat.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah pemerhati lingkungan menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan tersebut mencakup praktik pengeluaran limbah tanpa izin resmi, serta keterlibatan oknum pengelola limbah ilegal dalam aktivitas pengambilan limbah dari pabrik.
Lebih mengkhawatirkan lagi, armada pengangkut limbah yang digunakan perusahaan tersebut dikabarkan tidak memiliki verifikasi resmi sebagaimana diwajibkan oleh pemerintah bagi kendaraan pengangkut bahan berbahaya.
Blotong dan Perca Tekstil Dibuang ke TPA
Dalam laporan yang sama, disebutkan pula bahwa sisa produksi berupa blotong dan potongan kain perca yang mengandung zat kimia tekstil berbahaya justru dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tanpa proses pengolahan sesuai standar lingkungan.
Langkah tersebut dikhawatirkan dapat merusak struktur tanah, mencemari sumber air, dan mengganggu ekosistem biotik di sekitar area pembuangan. Jika dibiarkan, dampaknya dapat bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan.
“Sebagai bentuk kontrol sosial, kami berharap penegakan aturan terhadap pengelolaan limbah di PT Jialie Indonesia Textile dijalankan dengan tegas. Jangan sampai praktik semacam ini dibiarkan merusak lingkungan Jepara,” ujar salah satu pemerhati lingkungan yang enggan disebut namanya.
UU 32/2009 Tegas: Pelanggaran Bisa Kena 15 Tahun Penjara
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha wajib mengelola limbah B3 secara benar. Proses tersebut meliputi penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga pemusnahan limbah berbahaya.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif berat seperti:
- Teguran lisan atau tertulis,
- Penghentian kegiatan sementara,
- Penyegelan area pembuangan,
- Hingga pencabutan izin operasional.
Sementara pelanggaran berat dapat dijerat pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Antara Pertumbuhan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan
Aktivitas industri tekstil di Jepara tanpa disadari telah menjadi dua sisi mata uang. Di satu sisi, sektor ini berkontribusi terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja. Namun di sisi lain, risiko pencemaran lingkungan semakin meningkat jika pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi diabaikan.
Regulasi terkait limbah B3 sebenarnya telah diatur secara ketat, antara lain melalui PP Nomor 19 Tahun 1994 jo. PP Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun. Setiap sisa kegiatan industri yang mengandung bahan berbahaya harus dikelola dengan prinsip aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Seruan Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus dugaan penyimpangan ini menjadi peringatan keras bagi dunia industri di Jepara. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti laporan masyarakat secara transparan dan memastikan tidak ada praktik penyimpangan yang lolos dari jerat hukum.
Karena menjaga kelestarian lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab moral seluruh pelaku usaha dan warga negara.
Apabila dugaan pelanggaran di PT Jialie Indonesia Textile terbukti, langkah tegas perlu diambil agar Jepara tidak menjadi contoh buruk dalam penegakan hukum lingkungan. Pembangunan ekonomi sejatinya harus berjalan beriringan dengan komitmen terhadap lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.
***
Queensha Jepara — 11 Oktober 2025