Foto, Ammar Zoni dan narapidana. |
Queensha.id – Jakarta,
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, meluruskan pemberitaan yang menyebut aktor Ammar Zoni terlibat dalam peredaran narkoba di dalam rumah tahanan negara (rutan). Ia menegaskan bahwa kasus tersebut bukan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba, melainkan hasil temuan petugas saat melakukan razia rutin.
“Ini salah satu hal yang perlu kami luruskan. Kasus Ammar Zoni bukan peredaran narkoba, tetapi hasil penggeledahan rutin oleh petugas,” ujar Mashudi saat diwawancarai di kantornya, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Mashudi menjelaskan bahwa petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia secara rutin melakukan razia dua kali dalam sebulan. Tujuannya untuk memastikan tidak ada barang terlarang, seperti narkoba atau senjata tajam, yang masuk ke dalam rutan maupun lembaga pemasyarakatan (lapas).
Menurutnya, kasus Ammar Zoni bermula pada razia di bulan Januari 2025, di mana petugas menemukan satu linting ganja di dalam kamar tahanan yang dihuni tujuh orang, salah satunya Ammar Zoni.
“Pada saat penggeledahan itu, ditemukan satu linting ganja di kamar yang ditempati tujuh orang, termasuk Ammar Zoni,” jelas Mashudi.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kasusnya dilimpahkan dari pihak rutan kepada Polsek Cempaka Putih, dan kini telah berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.
Mashudi menambahkan, dugaan kuat ganja tersebut bisa masuk ke rutan melalui penyelundupan pengunjung saat jam besuk.
“Jadi, ada kemungkinan ganja diselipkan oleh pengunjung saat kunjungan berlangsung. Mungkin saat itu ada kelengahan petugas karena jumlah pengunjung yang banyak,” terangnya.
Dirjenpas juga memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap petugas yang terbukti lalai dalam pengawasan. Termasuk kepala rutan yang bertanggung jawab atas keamanan lingkungan tahanan.
“Kami pastikan akan ada evaluasi dan sanksi. Rencananya, pada 5 November nanti, sebanyak 140 pegawai yang melakukan pelanggaran selama satu tahun terakhir akan kami kirim untuk pendidikan dan pelatihan di Nusakambangan,” ungkap Mashudi.
Langkah ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperkuat integritas serta meningkatkan disiplin aparatur pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa pengawasan di rutan dan lapas berjalan lebih ketat. Setiap bentuk kelengahan tidak akan ditolerir,” tegas Mashudi.
Dengan demikian, ia berharap masyarakat tidak salah menafsirkan kasus Ammar Zoni sebagai peredaran narkoba di dalam rutan. “Kami terbuka dan transparan. Temuan ini murni hasil kerja petugas, bukan karena jaringan atau peredaran di dalam,” pungkasnya.
***
Queensha Jepara, 21 Oktober 2025