| Foto, terlihat limbah diduga dari PT HWI, Jepara. (sumber: Suara Independent) |
Queensha.id – Jepara,
Klaim Pemerintah Kabupaten Jepara melalui pemberitaan di situs resmi berita.jepara.go.id, yang menarasikan bahwa “Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara pastikan PT. HWI (Hwa Seuang Indonesia) tertib kelola limbah sesuai ketentuan” menuai sorotan tajam. Pasalnya, temuan lapangan justru menunjukkan kondisi yang bertolak belakang dengan pernyataan resmi tersebut.
Dalam pemberitaan yang tayang Jumat, 10 Oktober 2025, disebutkan bahwa PT. HWI merupakan perusahaan produsen sepatu bermerek internasional yang beroperasi di Kecamatan Mayong—telah menerapkan sistem pengelolaan limbah sesuai standar lingkungan. Namun, hasil investigasi independen dari sejumlah media, termasuk tim Queensha.id, justru menemukan tumpukan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dibuang sembarangan di Jalan Kauman, Desa Pule, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 11.58 WIB.
Dari pantauan di lapangan, tampak sisa material produksi berupa potongan busa, lem, dan bahan kimia berserakan di area terbuka tanpa penanganan yang semestinya. Kondisi tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan warga sekitar.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa pembuangan limbah seperti itu bukan pertama kali terjadi.
“Sudah sering. Kadang malam, kadang pagi-pagi sekali. Limbah dari pabrik sepatu itu dibuang di sini, banyak banget. Kami tahu itu dari PT. HWI karena bentuk dan aromanya khas dari bahan sepatu,” ujar warga tersebut kepada wartawan.
Temuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap kredibilitas pernyataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, yang sebelumnya memastikan bahwa perusahaan telah mematuhi seluruh prosedur pengelolaan limbah B3. Banyak pihak menilai, informasi yang disampaikan pemerintah daerah terkesan sebagai pencitraan dan upaya menutupi fakta lapangan.
Beberapa lembaga dan media lokal bahkan mendesak Pemkab Jepara dan DLH agar segera menindak tegas PT. HWI bila terbukti melanggar aturan pengelolaan limbah B3.
Menurut regulasi yang berlaku, pelanggaran terhadap pembuangan limbah industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Berikut ketentuan hukumnya:
- Pasal 60: Melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
- Pasal 104: Pelanggaran terhadap Pasal 60 dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
- Selain pidana, pelaku juga bisa dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha dan tuntutan perdata oleh masyarakat terdampak.
Pengelolaan limbah B3 sendiri wajib memiliki izin khusus dari pemerintah. Jika perusahaan tidak memiliki atau melanggar izin tersebut, maka sanksinya bisa bersifat berat dan mengikat hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi baik dari PT. HWI maupun dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara terkait dugaan pelanggaran tersebut. Warga sekitar berharap agar pemerintah turun langsung ke lokasi, bukan sekadar mengandalkan laporan administratif dari perusahaan.
“Kami cuma ingin lingkungan bersih. Jangan sampai limbah beracun ini dibiarkan terus. Kalau benar pemerintah sudah periksa, harusnya tahu kondisi di sini,” ujar warga lainnya.
Temuan ini menjadi ujian serius bagi transparansi Pemkab Jepara dalam menegakkan aturan lingkungan hidup. Publik kini menantikan langkah nyata, bukan sekadar narasi pencitraan, untuk memastikan industri besar di Jepara beroperasi dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
***
Sumber: Suara Independent.